Pemprov Sumut Umumkan Kenaikan UMP 2025 Jadi Rp 2,99 Juta, Sektor Tertentu Alami Kenaikan Lebih Tinggi

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2025, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.992.599, dari sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.809.915. Selain itu, Pemprov Sumut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha, yang masing-masing mengalami kenaikan di atas UMP, dengan kisaran antara 3,5 persen hingga 9 persen sesuai dengan sektor masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *