MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2025, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.992.599, dari sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.809.915. Selain itu, Pemprov Sumut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha, yang masing-masing mengalami kenaikan di atas UMP, dengan kisaran antara 3,5 persen hingga 9 persen sesuai dengan sektor masing-masing.
Beranda
Ekonomi
Pemprov Sumut Umumkan Kenaikan UMP 2025 Jadi Rp 2,99 Juta, Sektor Tertentu Alami Kenaikan Lebih Tinggi