Pemprov Sumsel Terima Aset Senilai Rp27,8 Miliar dari Kejati Sumsel, Termasuk Tanah dan Asrama Mahasiswa

Selain Asrama Mahasiswa Mesuji, Pemprov Sumsel juga menerima tanah seluas 2.800 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, dengan nilai sekitar Rp17,2 miliar. Tanah tersebut awalnya dijual oleh oknum mafia tanah dengan menggunakan data palsu, seharga Rp1,4 miliar, padahal nilai sesungguhnya diperkirakan sekitar Rp11 miliar pada saat transaksi dilakukan. Aset ini juga dikembalikan setelah melalui proses hukum yang mendalam.

Yulianto juga mengungkapkan bahwa Kejati Sumsel sedang memproses penyerahan aset Pemprov Sumsel lainnya, yakni tanah seluas 1.167 meter persegi di Bandung yang bernilai sekitar Rp69 miliar. Saat ini, tanah tersebut sedang dalam tahap penyerahan secara baik oleh pihak yang menguasainya, setelah melalui penyelidikan yang mendalam.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengapresiasi upaya Kejati Sumsel dalam mengembalikan aset-aset yang hilang dan menjamin pemulihan kerugian negara. Ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel untuk melakukan pendataan dan penataan aset dengan lebih baik dan terkoordinasi. Pemprov Sumsel berencana untuk bekerja sama dengan Inspektorat Sumsel untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *