Pemprov Jakarta Tetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSP) 2025 Berdasarkan Sektor dan Sub-Sektor

Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, UMSP 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup beberapa sektor strategis. Berikut rinciannya:

A. Industri Pengolahan

  1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  4. Industri Alas Kaki (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang, Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
  6. Industri Kimia Dasar Organik: Rp 5.504.696
  7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
  8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih keperluan rumah tangga termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
  9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
  10. Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna: Rp 5.504.696
  11. Industri pipa dan selang plastik (PVC, PP): Rp 5.504.696
  12. Industri kemasan gelas kaca: Rp 5.504.696
  13. Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp 5.504.696
  14. Industri gelas kaca lembaran: Rp 5.504.696
  15. Industri kaca pengaman: Rp 5.504.696

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum

  1. Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

C. Jasa Keuangan

  1. Bank umum (devisa dan nondevisa) dengan aset di atas 1 triliun: Rp 5.531.680

Hari Nugroho juga mengingatkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov Jakarta berjanji akan melakukan pengawasan ketat serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

“Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini,” tegasnya.

Penetapan UMSP ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan pekerja di Jakarta sambil mendukung stabilitas ekonomi yang berkelanjutan. Pemprov Jakarta berharap pengusaha dan pekerja dapat bekerja sama demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *