Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, UMSP 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup beberapa sektor strategis. Berikut rinciannya:
A. Industri Pengolahan
- Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
- Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
- Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
- Industri Alas Kaki (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
- Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang, Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
- Industri Kimia Dasar Organik: Rp 5.504.696
- Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
- Industri Sabun dan Bahan Pembersih keperluan rumah tangga termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
- Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
- Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna: Rp 5.504.696
- Industri pipa dan selang plastik (PVC, PP): Rp 5.504.696
- Industri kemasan gelas kaca: Rp 5.504.696
- Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp 5.504.696
- Industri gelas kaca lembaran: Rp 5.504.696
- Industri kaca pengaman: Rp 5.504.696
B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
- Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680
C. Jasa Keuangan
- Bank umum (devisa dan nondevisa) dengan aset di atas 1 triliun: Rp 5.531.680
Hari Nugroho juga mengingatkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov Jakarta berjanji akan melakukan pengawasan ketat serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini,” tegasnya.
Penetapan UMSP ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan pekerja di Jakarta sambil mendukung stabilitas ekonomi yang berkelanjutan. Pemprov Jakarta berharap pengusaha dan pekerja dapat bekerja sama demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif.