Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan dimulai pada pukul 10.40 WIB dan berlangsung hingga malam hari. Ruang Kepala Dinas dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan yang terletak di lantai 14 dan 15 gedung Dinas Kebudayaan menjadi sasaran penggeledahan.
Tak hanya kantor Dinas Kebudayaan, Kejaksaan Tinggi juga menggeledah rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan serta kantor pihak ketiga yang terkait. Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan Tinggi dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami siap untuk memberikan dukungan penuh dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi. Kami berharap kasus ini dapat segera terungkap dengan jelas, dan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Budi Awaluddin dalam keterangannya.
Pemprov DKI Jakarta juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga integritas serta mencegah praktik-praktik korupsi di lingkup pemerintahan.