Pemko Medan Akan Gaji Juru Parkir, DPRD Pertanyakan Sumber Anggaran

Gambar Ilustrasi

MEDAN -Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan bahwa sebanyak 1.700 juru parkir (jukir) di kota Medan akan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 2,5 juta setelah sistem parkir berlangganan resmi diterapkan. Namun, gaji tersebut belum termasuk potongan wajib seperti BPJS dan lain-lain.

Pengumuman ini menimbulkan berbagai reaksi, termasuk dari Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan. Menurut Syaiful, banyak fraksi di DPRD Medan yang mempertanyakan sumber anggaran untuk menggaji para jukir tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan mengenai dasar penetapan besaran gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

“Terkait gaji yang akan diterima jukir pada sistem berlangganan sempat jadi pembicaraan kami baik dari pihak fraksi maupun komisi,” ujar Syaiful.

Pertanyaan Anggaran

Syaiful menekankan bahwa hingga saat ini, pihak Pemko Medan belum membahas anggaran gaji para jukir dengan DPRD Medan ataupun dengan Komisi IV yang membidangi hal tersebut. Ia mempertanyakan apakah penggajian ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau tidak.

“Apakah dalam penggajian ini dibebankan oleh APBD atau tidak itu kami juga belum mendapat kejelasan,” tegasnya.

Sejauh ini, Komisi IV DPRD Medan sedang mengagendakan rapat pertemuan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mempertanyakan sistem pembayaran gaji jukir tersebut. Syaiful menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dishub dijadwalkan akan berlangsung dalam minggu ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *