PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi menjalin perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pengelolaan sampah. Kesepakatan ini diperkirakan akan memberikan keuntungan signifikan bagi Pemkab Pandeglang, dengan potensi pendapatan mencapai ratusan juta rupiah setiap pekannya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Winarno, mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama ini dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Pandeglang, Bupati Serang, dan Wali Kota Tangsel. Perjanjian ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengelolaan sampah di TPA Bangkonol, Pandeglang.
“Kerja sama ini dimulai pada awal September 2024. Pemkab Serang dan Pemkot Tangsel sudah mulai mengirimkan sampah mereka ke TPA Bangkonol sejak satu pekan lalu,” kata Winarno saat dikonfirmasi.