Menurut Iqbaludin, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, dua dari sembilan ASN yang disanksi dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan. “Tahun ini ada sembilan ASN yang dijatuhi hukuman sanksi, dua orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkap Iqbaludin dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Kedua ASN yang dipecat dinyatakan tidak bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut. Meskipun telah menerima berbagai arahan dan teguran, mereka tetap menunjukkan sikap yang tidak sesuai dengan standar kedisiplinan yang diharapkan. “Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun secara kumulatif. Ini adalah bentuk tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti indisipliner,” jelas Iqbaludin.