HUMBAHAS -Dalam rangka pelaksanaan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP2A) melaksanakan Rembuk Stunting Kecamatan Parlilitan tepatnya di Aula Gereja Katolik Paroki St. Lusia Parlilitan, Rabu (19/6).
Dalam sambutan Bupati Humbahas yang dibacakan Kadis PMDP2A Drs. Maradu Napitupulu, M.Si mengatakan bahwa stunting merupakan permasalahan yang kompleks dan membutuhkan partisipasi semua pihak, untuk itu Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerbitkan Regulasi Daerah untuk mengintegrasikan semua upaya penanggulangan stunting yaitu Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati mengajak seluruh OPD agar secara bersama menuntaskan permasalahan stunting melalui program strategis yang terintegrasi, dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan Intervensi. Yang pertama Intervensi Spesifik di Bidang Kesehatan yang meliputi peningkatan kualitas asupan makanan, pencegahan infeksi, peningkatan status gizi ibu, penanganan penyakit menular dan peningkatan kesehatan lingkungan.