Lebih lanjut, Pj Gubsu menjelaskan tahapan yang harus dilalui oleh badan publik untuk dapat menerima penghargaan ini, yaitu dengan mendaftar, melengkapi data, serta melakukan presentasi. Setelah itu, dilakukan visitasi untuk memastikan bahwa proses keterbukaan informasi telah berjalan dengan baik.
“Pemprov Sumut terus memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik karena keterbukaan informasi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ucapnya. Selain itu, Gus Ipul, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat, partisipasi masyarakat juga akan semakin tinggi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kecerdasan masyarakat dan kesejahteraan.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi bukan hanya untuk tujuan pemberian penghargaan semata, tetapi untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Monitoring ini dilakukan setiap tahun, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Penghargaan ini adalah bentuk penilaian terhadap bagaimana badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Gede Narayana.