Pemilu  

Pemkab Deli Serdang Hadapi Tantangan Pembayaran Proyek, Target PAD 2024 Masih Jauh dari Harapan

Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Deli Serdang mengandalkan sejumlah kebijakan, salah satunya adalah program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2), yang memberikan potongan pajak bagi wajib pajak yang belum membayar. Program ini dijadwalkan berakhir pada 13 Desember 2024 dan telah dimulai sejak Oktober lalu.

Melalui program ini, pemilik properti dapat memperoleh diskon potongan pokok pajak. Potongan sebesar 50 persen diberikan untuk tunggakan pajak dari tahun 1994 hingga 2014, 40 persen untuk pajak tahun 2015 hingga 2019, dan 10 persen untuk pajak dari tahun 2020 hingga 2023.

Thomas Harahap berharap program ini dapat memberi dampak signifikan pada penerimaan PAD dan membantu Pemkab Deli Serdang mencapai target yang diharapkan. “Program ini merupakan bagian dari Gebyar Pajak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kami berharap bisa mencapai target 66 persen dari PAD pada akhir tahun ini,” tambah Thomas.

Namun, jika target tersebut tidak tercapai, Pemkab Deli Serdang berisiko kembali terjerat hutang seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, di mana realisasi PAD hanya mencapai 65,92 persen. Walaupun secara regulasi hutang pemerintah daerah diperbolehkan, Bupati Deli Serdang, yang menjabat sebagai Pj Bupati, berharap agar tidak terjadi utang yang berlarut-larut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *