Sidang perdana atas gugatan ini belum memiliki jadwal yang pasti, dan Muslih Siregar menyampaikan bahwa informasi terkait belum diperoleh hingga saat ini. Terkait dengan penerbitan izin dan pencabutan izin, Muslih Siregar menjelaskan bahwa izin untuk hal tersebut telah dilimpahkan oleh Bupati kepada Kepala Dinas.
Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut IMB Sky Garden telah dipertimbangkan secara matang, meskipun alasan yang mendasarinya belum diungkapkan secara rinci. Proses penertiban terhadap Sky Garden dilakukan pada tanggal 15 Desember oleh tim terpadu yang menggunakan alat berat dalam melakukan pengrobohan terhadap bangunan tersebut.