Pemkab Deli Serdang Digugat Usai Robohkan Diskotek Key Garden

KUTALIMBARU – Pada awal tahun depan, Pengelola Diskotek Key Garden, yang lebih dikenal sebagai Sky Garden, akan menghadapi Pengadilan Tata Usaha Medan dalam gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Gugatan ini dipicu oleh tindakan pengrobohan yang dilakukan oleh tim terpadu Pemkab Deli Serdang terhadap diskotek yang berdiri di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru.

Dalam gugatan yang diajukan, pihak yang digugat adalah Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Salim, yang merupakan perwakilan dari Pemkab Deli Serdang. Gugatan ini berkaitan dengan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten. Meskipun Pemkab menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan ini, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, mengakui bahwa lupa mengingat tahun diterbitkannya IMB tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *