Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa kebijakan lebih lanjut, seperti apakah Presiden Prancis akan memberikan grasi atau amnesti, sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Prancis. “Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apapun kebijakan untuk mengurangi misalnya karena sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan kepada Pemerintah Prancis,” tuturnya.
Pembahasan mengenai pemindahan Sergei Areski Atlaoui dimulai setelah permohonan resmi dari Menteri Kehakiman Prancis yang disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024. Pembahasan teknis dilakukan antara pemerintah Indonesia dan perwakilan pemerintah Prancis, termasuk dalam rapat yang diadakan pada 8 Januari 2025 lalu di Kantor Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Jakarta.