Layanan Internet ICONNET Buruk, Konsumen Tuntut Kompensasi
MEDAN Seorang warga Kabupaten Batubara pelanggan internet ICONNET, akan menuntut kompensasi kepada PT Indonesia Comnet Plus (ICON), per
Sains dan Teknologi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan rekomendasi penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK meminta KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada pukul 23.00 WIB. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa jangka waktu bagi pasangan yang kalah dalam pilkada untuk mengajukan gugatan di MK tidak terpangkas, yang bisa berdampak pada proses peradilan.
Dalam sidang pleno sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan kekhawatiran mengenai penetapan hasil pilkada yang dilakukan pada malam hari. Saldi menyarankan agar KPU mempertimbangkan untuk menunda waktu penetapan pasangan terpilih ke waktu yang lebih pagi, seperti pukul 00.01 WIB, atau bahkan pagi hari.
“Kalau KPU menetapkan hasil Pilkada pada pukul 23.00 WIB, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK hanya memiliki waktu sisa dua hari. Pengajuan sengketa Pilkada hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil penetapan,” kata Saldi Isra dalam keterangan persnya.
Baca Juga:
Saldi menjelaskan bahwa dengan penetapan pada malam hari, sisa waktu untuk mengajukan gugatan menjadi sangat sempit, hanya tersisa dua menit jika penetapan dilakukan pada pukul 23.58 WIB. Untuk memastikan bahwa satu hari penuh dihitung, MK merekomendasikan agar penetapan dilakukan lebih awal, sehingga hak para pihak untuk mengajukan gugatan tetap terjaga dengan baik.
“Supaya satu harinya terhitung penuh, sejak hari penetapan, kalau ditetapkan pada pukul 23.58 WIB, sisa satu hari hanya dua menit. Jadi, geser sedikit ke beberapa menit berikutnya untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pihak-pihak yang mau memperjuangkan haknya,” jelas Saldi.
Baca Juga:
Saldi juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia meminta Bawaslu untuk memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan oleh MK, agar tidak ada perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu mengenai waktu penetapan dan proses pengajuan gugatan.
“Semoga catatan ini juga diperhatikan oleh Bawaslu. Jangan sampai ada penafsiran yang berbeda antara KPU dan Bawaslu soal waktu penetapan ini,” tegasnya.
(K/09)
MEDAN Seorang warga Kabupaten Batubara pelanggan internet ICONNET, akan menuntut kompensasi kepada PT Indonesia Comnet Plus (ICON), per
Sains dan TeknologiJAKARTA Ratna Sarumpaet, ibu dari Atiqah Hasiholan, mengungkapkan bahwa ia tidak merasa kecewa atau menyalahkan cucunya, Husin Kamal, ya
BeritaJAKARTA Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zein, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus s
PolitikJAKARTA Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyoroti bocornya
PolitikBATUBARA Seorang warga Batubara mengeluhkan layanan internet ICONNET yang sering mengalami ganguan jaringan. Gangguan internet tersebut
PeristiwaJAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu
Kesehatan dan OlahragaTOBA,SUMUT Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih pada Rabu (5/2/2025), setelah Mahka
Politikbitvonline.comKementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil pimpinan perusahaan air minum dan operator angkutan barang setelah kecelaka
PeristiwaJAKARTA Kecelakaan tabrakan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 arah Jakarta, pada Selasa (4/2) malam, menewaskan 8 orang dan
PeristiwaJAKARTA Kecelakaan lalu lintas yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 arah Jakarta pada Selasa (4/2). Dalam rekaman video yang bere
Peristiwa