BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi Minta KPU Tidak Tetapkan Pasangan Terpilih Pilkada 2024 pada Malam Hari

BITV Admin - Rabu, 14 Agustus 2024 05:24 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan rekomendasi penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK meminta KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada pukul 23.00 WIB. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa jangka waktu bagi pasangan yang kalah dalam pilkada untuk mengajukan gugatan di MK tidak terpangkas, yang bisa berdampak pada proses peradilan.

Dalam sidang pleno sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan kekhawatiran mengenai penetapan hasil pilkada yang dilakukan pada malam hari. Saldi menyarankan agar KPU mempertimbangkan untuk menunda waktu penetapan pasangan terpilih ke waktu yang lebih pagi, seperti pukul 00.01 WIB, atau bahkan pagi hari.

“Kalau KPU menetapkan hasil Pilkada pada pukul 23.00 WIB, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK hanya memiliki waktu sisa dua hari. Pengajuan sengketa Pilkada hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil penetapan,” kata Saldi Isra dalam keterangan persnya.

Baca Juga:

Saldi menjelaskan bahwa dengan penetapan pada malam hari, sisa waktu untuk mengajukan gugatan menjadi sangat sempit, hanya tersisa dua menit jika penetapan dilakukan pada pukul 23.58 WIB. Untuk memastikan bahwa satu hari penuh dihitung, MK merekomendasikan agar penetapan dilakukan lebih awal, sehingga hak para pihak untuk mengajukan gugatan tetap terjaga dengan baik.

“Supaya satu harinya terhitung penuh, sejak hari penetapan, kalau ditetapkan pada pukul 23.58 WIB, sisa satu hari hanya dua menit. Jadi, geser sedikit ke beberapa menit berikutnya untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pihak-pihak yang mau memperjuangkan haknya,” jelas Saldi.

Baca Juga:

Saldi juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia meminta Bawaslu untuk memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan oleh MK, agar tidak ada perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu mengenai waktu penetapan dan proses pengajuan gugatan.

“Semoga catatan ini juga diperhatikan oleh Bawaslu. Jangan sampai ada penafsiran yang berbeda antara KPU dan Bawaslu soal waktu penetapan ini,” tegasnya.

(K/09)

beritaTerkait
Layanan Internet ICONNET Buruk, Konsumen Tuntut Kompensasi
Ratna Sarumpaet Mengaku Tidak Kecewa Atas Laporan Penggelapan Harta Warisan oleh Cucunya?
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan dalam Kasus Suap PAW DPR RI
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Soroti Bocornya SPDP KPK
Gangguan Jaringan Internet ICONNET di Batubara,  Pelanggan Kecewa dan Minta Evaluasi Layanan
Menkes Budi Gunadi Sadikin Bertemu Presiden Prabowo Bahas Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
komentar
beritaTerbaru