BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Uji Materiil Pasal 40 UU Pilkada, Mathur Husyairi dan Kholilur Rahman Tuntut Hak Setara untuk Semua Partai

BITV Admin - Rabu, 14 Agustus 2024 08:34 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Dalam upaya untuk mengatasi fenomena kotak kosong yang marak dalam pemilihan kepala daerah, dua tokoh penting, Anggota PBB Mathur Husyairi dan Anggota Partai Gelora Kholilur Rahman, mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk meminta perubahan dalam ketentuan yang mengatur hak partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Permohonan Uji Materiil

Dalam gugatan tersebut, Mathur Husyairi dan Kholilur Rahman, melalui kuasa hukum mereka Abdul, meminta agar Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada diubah. Pasal yang saat ini hanya memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang lolos verifikasi sebagai peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, mereka usulkan untuk diubah menjadi, “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah terverifikasi sebagai partai politik atau telah menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.”

Baca Juga:

Fenomena Kotak Kosong

Abdul menjelaskan bahwa permohonan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah kotak kosong dalam Pilkada. Kotak kosong, yang seringkali muncul ketika tidak ada pasangan calon yang diusung, dianggap sebagai tanda adanya ketidakadilan dalam sistem pencalonan. Dengan perubahan yang diusulkan, diharapkan setiap partai politik peserta pemilu, meskipun tidak lolos ambang batas, dapat memiliki hak untuk mencalonkan pasangan kepala daerahnya sendiri.

Baca Juga:

“Kami minta kepada Mahkamah Konstitusi, dalam pengujian ini, bahwa yang bisa mencalonkan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota, adalah partai yang lolos verifikasi atau telah mengikuti pemilihan di daerah tersebut,” ujar Abdul dalam keterangannya.

Ambang Batas dan Ketidakadilan

Menurut Abdul, ambang batas 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah yang ditetapkan saat ini, membuat banyak partai politik yang sudah terverifikasi tetapi tidak dapat mengusung calon kepala daerah. Hal ini terjadi karena kekuatan politik dan dominasi partai besar yang memonopoli kursi DPRD, mengakibatkan partai politik lain tidak memiliki kesempatan yang sama.

“Ini adalah hak yang seharusnya diberikan kepada partai politik yang lolos verifikasi. Undang-undang harus memastikan kesamaan dan kesetaraan, karena partai politik seharusnya diberikan hak yang sama,” tambah Abdul.

Dampak pada Demokrasi

Abdul menekankan bahwa kotak kosong tidak baik untuk perkembangan demokrasi. Meskipun saat ini secara konstitusional diperbolehkan, ia menganggap kotak kosong seharusnya hanya menjadi opsi terakhir. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan dengan serius permohonan ini dan mengambil langkah yang dapat memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah.

“Kami kira bahwa kotak kosong itu tidak baik bagi perkembangan demokrasi kita. Demokrasi itu memang secara legal konstitusional, kotak kosong itu diperbolehkan, tetapi itu seharusnya menjadi opsi terakhir,” tuturnya.

Harapan untuk Perubahan

Dengan adanya gugatan ini, Mathur Husyairi dan Kholilur Rahman berharap dapat mendorong Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perubahan yang signifikan, yang pada akhirnya akan memperbaiki sistem demokrasi dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah.

(K/09)

beritaTerkait
Layanan Internet ICONNET Buruk, Konsumen Tuntut Kompensasi
Ratna Sarumpaet Mengaku Tidak Kecewa Atas Laporan Penggelapan Harta Warisan oleh Cucunya?
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan dalam Kasus Suap PAW DPR RI
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Soroti Bocornya SPDP KPK
Gangguan Jaringan Internet ICONNET di Batubara,  Pelanggan Kecewa dan Minta Evaluasi Layanan
Menkes Budi Gunadi Sadikin Bertemu Presiden Prabowo Bahas Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
komentar
beritaTerbaru