BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Mahfud MD Apresiasi Putusan MK Soal Ambang Batas Pengusungan Calon Kepala Daerah, KPU Akan Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

BITV Admin - Selasa, 20 Agustus 2024 10:50 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah yang baru saja diputuskan hari ini. Menurut Mahfud, putusan tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan diketok dalam sidang, dan ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang lebih demokratis.

Mahfud MD, yang juga merupakan mantan Menko Polhukam dan anggota DPR RI, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut berlaku segera setelah palu diketok pada pukul 09.51 WIB. Ia mengapresiasi keputusan MK yang dianggapnya lebih adil dan demokratis dibandingkan aturan ambang batas yang ada sebelumnya. Mahfud mengatakan bahwa saat ia memberikan pendapat di DPR pada tahun 2018, ia telah menyoroti ketidakadilan dalam aturan ambang batas yang ada pada saat itu dan mendorong agar aturan tersebut disesuaikan dengan prinsip keadilan.

“Putusan MK ini merupakan langkah yang baik. KPU harus segera melaksanakan keputusan ini. Keputusan ini akan berpengaruh pada lebih dari 36 Pilkada, dan dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan mengurangi masalah seperti kotak kosong atau calon boneka di daerah,” kata Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Mahfud juga menambahkan bahwa putusan MK berpotensi meminimalisir ketidakadilan, permainan curang, atau perbuatan mala in se. Ia menegaskan bahwa MK memiliki wewenang untuk membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat, dan tidak ada alasan bagi pihak-pihak terkait untuk mengabaikan atau menunda pelaksanaan keputusan MK.

KPU Akan Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

Baca Juga:

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa mereka akan melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR terkait dengan putusan MK mengenai syarat pengusungan calon kepala daerah di Pilkada. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini mengatur syarat ambang batas bagi partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah, yang sebelumnya menjadi pokok permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa KPU akan mempelajari dengan seksama putusan MK yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada. Setelah itu, KPU akan melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR untuk membahas implementasi keputusan tersebut.

“KPU RI akan mempelajari semua putusan MK yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada. Setelah itu, kami akan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk memastikan pelaksanaan keputusan MK ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Idham Holik.

Idham menambahkan bahwa jika terdapat pasal-pasal dalam UU Pilkada yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK, KPU akan berkoordinasi dengan pembentuk Undang-Undang untuk merumuskan norma baru agar keputusan MK dapat diimplementasikan dengan baik.

Putusan MK Tentang Ambang Batas Pengusungan Calon

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada Selasa (20/8/2024) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pengusungan calon kepala daerah. Putusan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sebelumnya mengatur ambang batas pengusungan calon oleh partai politik.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai dengan syarat-syarat tertentu. Keputusan ini memberikan kesempatan kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap dapat mengusung pasangan calon dalam Pilkada, dengan syarat yang lebih adil berdasarkan jumlah penduduk dan suara sah yang diperoleh.

“MK memutuskan bahwa syarat pengusungan calon kepala daerah harus disesuaikan dengan jumlah penduduk dan suara sah yang diperoleh oleh partai politik atau gabungan partai politik. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih adil bagi semua pihak dalam proses pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Dengan adanya keputusan MK ini, diharapkan akan mengurangi ketidakadilan dalam proses pengusungan calon kepala daerah dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada.

(N/014)

beritaTerkait
Layanan Internet ICONNET Buruk, Konsumen Tuntut Kompensasi
Ratna Sarumpaet Mengaku Tidak Kecewa Atas Laporan Penggelapan Harta Warisan oleh Cucunya?
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan dalam Kasus Suap PAW DPR RI
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Soroti Bocornya SPDP KPK
Gangguan Jaringan Internet ICONNET di Batubara,  Pelanggan Kecewa dan Minta Evaluasi Layanan
Menkes Budi Gunadi Sadikin Bertemu Presiden Prabowo Bahas Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
komentar
beritaTerbaru