BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Mahfud MD: KPU Tak Boleh Pura-Pura Tak Tahu Putusan MK soal Pilkada

BITV Admin - Selasa, 20 Agustus 2024 11:34 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan harus segera diimplementasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahfud menekankan bahwa tidak ada alasan bagi KPU untuk mengklaim ketidaktahuan tentang putusan tersebut. “Sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah mendengar, dan menurut saya tidak boleh ada alasan seperti ‘saya belum mendapat putusan MK’,” ujar Mahfud saat ditemui di Mahfud MD Initiative di Jakarta pada Selasa (20/8).

Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK berlaku efektif sejak palu hakim diketok. “Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, dan tidak ada alasan untuk mengklaim belum menerima putusannya. Itu adalah aturan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK mengenai batas usia calon kepala daerah yang ditetapkan minimal 30 tahun juga langsung berlaku. “Tentunya itu juga berlaku. Kan putusan MK berlaku sejak diputuskan, dan putusan MK itu kedudukannya lebih tinggi daripada peraturan KPU, bahkan lebih tinggi dari peraturan pemerintah sekalipun,” ungkapnya.

Baca Juga:

Menurut Mahfud, peraturan yang dihasilkan oleh MK memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. “Kalau ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan putusan MK, maka putusan MK tersebut langsung berlaku, tidak ada perdebatan mengenai hal itu,” tambahnya. “MK memutus undang-undang, dan putusan MK adalah undang-undang yang harus diikuti. Sementara putusan MA hanya memutus KPU,” sambung Mahfud.

Mahfud juga menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menetapkan usia minimal calon dalam pilkada adalah 30 tahun saat pelantikan. Menurutnya, putusan MA tersebut otomatis teranulir dengan sendirinya oleh putusan MK. “Putusan MA sebelumnya mengenai minimal usia calon pada pilkada seharusnya teranulir dengan sendirinya,” tegasnya.

Baca Juga:

Dengan adanya perubahan ini, PDIP kini memiliki kemampuan untuk mengusung calonnya sendiri dalam Pilgub DKI Jakarta tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain, karena telah memenuhi syarat 7,5% suara sah dari Pemilu. Di sisi lain, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dipastikan tidak dapat maju dalam Pilkada karena belum memenuhi syarat usia minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Mahfud MD mengingatkan bahwa keputusan MK harus menjadi pedoman utama bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan MK sebagai bagian dari penegakan hukum dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.

(N/014)

beritaTerkait
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan dalam Kasus Suap PAW DPR RI
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Soroti Bocornya SPDP KPK
Gangguan Jaringan Internet ICONNET di Batubara,  Pelanggan Kecewa dan Minta Evaluasi Layanan
Menkes Budi Gunadi Sadikin Bertemu Presiden Prabowo Bahas Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
KPU Toba Tetapkan Paslon Terpilih Usai Putusan MK, Effendi-Audi Resmi Menjadi Pemenang Pilkada
Kemenhub Akan Panggil Pimpinan Perusahaan Air Minum Terkait Kecelakaan Maut di GT Tol Ciawi
komentar
beritaTerbaru