BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Pembahasan Revisi UU Pilkada, Perbedaan Batas Usia Calon Kepala Daerah Jadi Perdebatan Panjang

BITV Admin - Rabu, 21 Agustus 2024 04:46 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada pada hari ini. Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI Jakarta Pusat ini merupakan pembahasan tingkat satu dari proses legislasi yang direncanakan akan merubah beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Rapat kali ini fokus pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah dibahas oleh panitia kerja (panja). Salah satu isu utama yang tengah diperjuangkan adalah syarat usia calon kepala daerah. Permasalahan ini mengundang perdebatan hangat karena adanya dua putusan hukum yang saling berbeda, yakni dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut putusan MA, batas usia minimal untuk calon kepala daerah pada tingkat gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan, sementara untuk wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati adalah 25 tahun pada saat pelantikan. Sebaliknya, putusan MK mengatur bahwa batas usia minimal adalah 30 tahun saat calon ditetapkan sebagai kandidat, yaitu sebelum pelantikan.

Baca Juga:

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang memimpin rapat tersebut, mengungkapkan bahwa perbedaan antara putusan MA dan MK merupakan isu krusial dalam revisi ini. “Kami masih mencari jalan tengah mengenai perbedaan pandangan ini. MK menolak usulan yang ada, sementara MA memberikan panduan yang berbeda. Ini adalah masalah yang membutuhkan keputusan yang matang dan jelas,” ujar Baidowi saat rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Baidowi meminta pandangan dari masing-masing fraksi di DPR untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami ingin mendengar pandangan dari setiap fraksi mengenai keputusan yang harus diambil. Apakah akan mengikuti putusan MA yang lebih mendetail atau mempertimbangkan putusan MK, ini akan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan akhir,” tambahnya.

Baca Juga:

Politikus dari Partai Gerindra, Habiburokhman, juga memberikan komentarnya terkait isu ini. Menurutnya, keputusan akhir terkait batas usia calon kepala daerah sepenuhnya bergantung pada pilihan politik masing-masing partai. “DPR memiliki wewenang untuk menentukan dan merumuskan undang-undang sesuai dengan konstitusi. Setiap fraksi memiliki hak untuk merujuk pada putusan MA atau MK. Ini adalah kebebasan legislatif yang harus dihormati,” kata Habiburokhman.

Pembahasan mengenai batas usia calon kepala daerah adalah salah satu dari sekian banyak isu yang dibahas dalam revisi UU Pilkada ini. Isu ini penting karena menentukan syarat kelayakan calon kepala daerah yang diharapkan dapat membawa perubahan dan perbaikan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

Saat ini, rapat masih berlanjut dengan fokus pada pencarian solusi terbaik dari perbedaan pandangan ini. Dengan banyaknya aspek yang harus dipertimbangkan, diharapkan hasil dari revisi UU Pilkada ini dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan adil untuk pelaksanaan pilkada di masa depan.

(N/014)

beritaTerkait
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan dalam Kasus Suap PAW DPR RI
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Soroti Bocornya SPDP KPK
Gangguan Jaringan Internet ICONNET di Batubara,  Pelanggan Kecewa dan Minta Evaluasi Layanan
Menkes Budi Gunadi Sadikin Bertemu Presiden Prabowo Bahas Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
KPU Toba Tetapkan Paslon Terpilih Usai Putusan MK, Effendi-Audi Resmi Menjadi Pemenang Pilkada
Kemenhub Akan Panggil Pimpinan Perusahaan Air Minum Terkait Kecelakaan Maut di GT Tol Ciawi
komentar
beritaTerbaru