BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

KPU DKI Jakarta Tetapkan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Pasca-Putusan MK, PKS Terbanyak?

BITV Admin - Jumat, 23 Agustus 2024 06:27 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan total perolehan suara dan kursi untuk partai politik di sepuluh daerah pemilihan (dapil) dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat, 23 Agustus 2024. Penetapan ini dihadiri oleh perwakilan dari partai politik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pejabat Provinsi DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa perbedaan hasil penetapan pasca-sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) relatif minim. Perbedaan utama terletak pada perolehan kursi antara Partai Demokrat dan Partai NasDem di Dapil 2. “Perbedaan yang ada hanya satu kursi, yang bergeser dari Demokrat ke NasDem,” ungkap Wahyu saat ditemui di Jakarta.

Dengan penetapan ini, total perolehan kursi DPRD Jakarta dari 18 partai politik peserta pemilu berjumlah 106 kursi. Hasil penetapan ini akan menjadi acuan bagi partai politik dalam mendaftarkan calon gubernur mereka. “Pendaftaran calon gubernur nanti akan menggunakan hasil yang kami tetapkan hari ini,” ujar Wahyu.

Baca Juga:

Pengumuman persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di DKI Jakarta direncanakan akan disampaikan pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27 Agustus 2024.

Berikut adalah rincian perolehan kursi partai politik peserta pemilu DKI Jakarta pascaputusan MK:

Baca Juga:
PKB: 10 kursi (9,43 persen) Partai Gerindra: 14 kursi (13,21 persen) PDIP: 15 kursi (14,15 persen) Partai Golkar: 10 kursi (9,43 persen) Partai NasDem: 10 kursi (9,43 persen) Partai Buruh: Tidak mendapatkan kursi Partai Gelora: Tidak mendapatkan kursi PKS: 18 kursi (16,98 persen) PKN: Tidak mendapatkan kursi Partai Hanura: Tidak mendapatkan kursi Partai Garuda: Tidak mendapatkan kursi PAN: 10 kursi (9,43 persen) PBB: Tidak mendapatkan kursi Demokrat: 9 kursi (8,49 persen) PSI: 8 kursi (7,55 persen) Partai Perindo: 1 kursi (0,94 persen) PPP: 1 kursi (0,94 persen) Partai Ummat: Tidak mendapatkan kursi

Dengan penetapan ini, proses politik jelang pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta memasuki fase penting. KPU DKI berharap hasil ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik mendatang.

(N/014)

beritaTerkait
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan dalam Kasus Suap PAW DPR RI
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Soroti Bocornya SPDP KPK
Gangguan Jaringan Internet ICONNET di Batubara,  Pelanggan Kecewa dan Minta Evaluasi Layanan
Menkes Budi Gunadi Sadikin Bertemu Presiden Prabowo Bahas Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
KPU Toba Tetapkan Paslon Terpilih Usai Putusan MK, Effendi-Audi Resmi Menjadi Pemenang Pilkada
Kemenhub Akan Panggil Pimpinan Perusahaan Air Minum Terkait Kecelakaan Maut di GT Tol Ciawi
komentar
beritaTerbaru