Polres Labuhanbatu Terkait Kasus Narkoba dan Kontroversi di Tengah Sorotan Publik
RANTAUPARAPAT Polres Labuhanbatu kini menjadi sorotan publik setelah beredar video yang menampilkan pengakuan bandar narkoba, Endar Muda S
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan tanggal penting untuk tahapan Pilkada 2024. Pada 22 September 2024, KPU RI akan resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah, diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan jadwal penting ini dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). Menurutnya, setelah proses penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut akan menjadi salah satu langkah kunci dalam mempersiapkan pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Sehari setelah ditetapkan paslon pada 22 September, KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” kata Idham. Langkah ini penting untuk memastikan semua calon memiliki kesempatan yang sama dalam proses kampanye yang akan berlangsung.
Baca Juga:
Saat ini, KPU di daerah tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon, yang berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
“Pada 5-6 September, KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan terkait hasil penelitian administrasi. Pasangan calon kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi dari 6-8 September,” jelas Idham.
Baca Juga:
Sebagai informasi tambahan, KPU RI mencatat bahwa ada 51 calon kepala daerah jalur independen yang telah mendaftar untuk Pilkada 2024. Jumlah ini terdiri dari satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 38 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 12 pasangan calon walikota-wakil walikota.
Sementara itu, untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, terdapat total 1.467 pasangan calon yang telah mendaftar. Mereka terdiri dari 100 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.095 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 272 pasangan calon walikota-wakil walikota.
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 545 wilayah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung dari 27-29 Agustus 2024.
KPU RI terus berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tahapan Pilkada berjalan dengan transparan dan adil. Dengan adanya jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar dan sukses.
(K/09)
RANTAUPARAPAT Polres Labuhanbatu kini menjadi sorotan publik setelah beredar video yang menampilkan pengakuan bandar narkoba, Endar Muda S
Hukum dan KriminalJAKARTA Kelangkaan gas LPG 3 Kg (gas melon) mulai menjadi sorotan publik setelah pemerintah mulai menerapkan larangan bagi pengecer untuk m
EntertainmentMEDAN Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris, menyambut baik peralihan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) m
PendidikanPAPUA Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi ancaman dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang mengancam akan membak
NasionalMEDAN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan kebijakan baru terkait penjualan Gas LPG 3 kilogram di tingkat
NasionalJAKARTA Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan terancam ditangkap oleh Otoritas Keamanan Arab Saudi jika men
Hukum dan KriminalBOGOR Tim gabungan dari Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polres Bogor berhasil membongkar pabrik narkoba yang beroperasi secara tersembunyi (c
Hukum dan KriminalBOGOR Polres Bogor bekerja sama dengan Direktorat Polda Jawa Barat berhasil membongkar sebuah laboratorium tersembunyi (clandestine laborat
Hukum dan KriminalJAKARTA Artis Desy Ratnasari kembali disinggung terkait kedekatannya dengan Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah. Ia mengakui adanya berbaga
EntertainmentJAKARTA Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengkaji ulang persyaratan nilai minimal 70 untuk
Pendidikan