BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

KPU RI Akan Tetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September, Pengundian Nomor Urut pada 23 September

BITV Admin - Jumat, 30 Agustus 2024 10:22 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan tanggal penting untuk tahapan Pilkada 2024. Pada 22 September 2024, KPU RI akan resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah, diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan jadwal penting ini dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). Menurutnya, setelah proses penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut akan menjadi salah satu langkah kunci dalam mempersiapkan pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Sehari setelah ditetapkan paslon pada 22 September, KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” kata Idham. Langkah ini penting untuk memastikan semua calon memiliki kesempatan yang sama dalam proses kampanye yang akan berlangsung.

Baca Juga:

Saat ini, KPU di daerah tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon, yang berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

“Pada 5-6 September, KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan terkait hasil penelitian administrasi. Pasangan calon kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi dari 6-8 September,” jelas Idham.

Baca Juga:

Sebagai informasi tambahan, KPU RI mencatat bahwa ada 51 calon kepala daerah jalur independen yang telah mendaftar untuk Pilkada 2024. Jumlah ini terdiri dari satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 38 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 12 pasangan calon walikota-wakil walikota.

Sementara itu, untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, terdapat total 1.467 pasangan calon yang telah mendaftar. Mereka terdiri dari 100 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.095 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 272 pasangan calon walikota-wakil walikota.

Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 545 wilayah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung dari 27-29 Agustus 2024.

KPU RI terus berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tahapan Pilkada berjalan dengan transparan dan adil. Dengan adanya jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar dan sukses.

(K/09)

beritaTerkait
Polres Labuhanbatu Terkait Kasus Narkoba dan Kontroversi di Tengah Sorotan Publik
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Nagita Slavina Dicurigai Stok Gas Subsidi?
Dinas Pendidikan Sumut Siap Mendukung Penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Baru
OPM Ancam Bakar Sekolah Penerima Program Makan Bergizi Gratis, Istana Tegaskan TNI-Polri Siap Lindungi
Pertamina Jelasakan Aturan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kilogram, Pengecer Kini Jadi Sub Pangkalan
Kepala BPJPH Haikal Hassan Terancam Ditangkap Arab Saudi Terkait Pernyataan 'Yahudi Arabia'?
komentar
beritaTerbaru