BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

KPU Sumut Tanggapi Mantan Bupati Batubara Zahir di Tahan Polda Sumut Pasca Pendaftaran Pilkada 2024

BITV Admin - Selasa, 03 September 2024 05:43 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Mantan Bupati Batubara, Zahir, yang baru-baru ini resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati Batubara untuk Pilkada serentak 2024, kini harus menghadapi masalah hukum yang serius. Pada Selasa (3/9/2024), Zahir ditahan oleh Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Zahir, yang pada awalnya diterima sebagai salah satu calon dalam Pilkada Batubara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, kini menjadi sorotan publik setelah ditangkap. Ketua KPU Sumut, Agus, mengonfirmasi bahwa Zahir adalah salah satu dari sejumlah calon yang mendaftar untuk posisi Bupati Batubara.

“Iya, Zahir memang mendaftar sebagai calon Bupati Batubara,” ujar Agus .Menurut Agus, meskipun Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada larangan dalam aturan pemilu yang mencegah seseorang berstatus tersangka untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca Juga:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, syarat utama untuk seorang calon adalah tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau jika mantan terpidana, harus secara terbuka dan jujur mengemukakan status tersebut kepada publik. PKPU juga tidak mencantumkan ketentuan khusus mengenai status tersangka yang masih dalam proses hukum.

“Artinya, mendaftar sebagai calon kepala daerah masih bisa dilakukan meskipun seseorang berstatus tersangka, selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan,” lanjut Agus.

Baca Juga:

Meski Zahir kini berada dalam tahanan, KPU tetap memproses pendaftarannya sebagai calon Bupati Batubara. Agus menjelaskan bahwa KPU akan melanjutkan proses dan tahapan pendaftaran hingga ada keputusan hukum yang final mengenai status Zahir.

Terkait kemungkinan pergantian calon jika Zahir dinyatakan sebagai tersangka, Agus menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan kajian lebih lanjut. Menurutnya, pergantian calon kepala daerah biasanya diatur dalam hal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap seperti meninggal dunia, atau dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, kasus penahanan saat pencalonan ini masih memerlukan evaluasi lebih mendalam.

Sebelumnya, Polda Sumut melakukan penahanan terhadap Zahir pada Selasa (3/9/2024), menyusul penetapan status tersangka dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK di Batubara. Keduanya merupakan isu besar yang mendapat perhatian dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses Pilkada 2024.

Dengan situasi ini, partai politik yang mengusung Zahir sebagai calon Bupati Batubara akan dihadapkan pada keputusan penting terkait nasib pencalonan mereka, tergantung pada perkembangan hukum yang akan datang.

(N/014)

beritaTerkait
Pria di Makassar Ditangkap Usai Diduga Paksa Kekasihnya Gugurkan Kandungan dengan Obat Aborsi
Warga Negara Aljazair Ditangkap Usai Curi Kopi di Lima Minimarket Duren Sawit
Anji Soroti Sistem Royalti Musik di Indonesia, Dorong Pembenahan yang Adil untuk Pencipta Lagu
TNI AL Bongkar Pagar Laut Sepanjang 22,5 Kilometer di Tangerang
Pererat Silaturahmi, Lapas Labuhan Ruku Sambangi Pengadilan Negeri Kisaran
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Putusan Dijadwalkan Kamis 13 Februari 2025
komentar
beritaTerbaru