BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Syarat Kesehatan Ketat untuk Calon Anggota KPPS Pilkada 2024: Dilarang Punya Tensi dan Kolesterol Tinggi?

BITVonline.com - Selasa, 17 September 2024 10:31 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9), dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, menekankan sejumlah persyaratan penting bagi calon anggota KPPS, terutama terkait kesehatan jasmani dan administrasi.

Dalam penjelasan resmi yang disampaikan di kantor KPU Jakarta, Afifudin mengungkapkan bahwa salah satu syarat utama untuk menjadi anggota KPPS adalah memiliki kondisi kesehatan yang prima. “Kami sangat memperhatikan tiga hal khusus: kadar gula darah, kolesterol, dan tekanan darah. Ini penting agar pada hari pencoblosan, anggota KPPS memiliki stamina yang cukup untuk menjalankan tugas mereka dengan optimal,” ujar Afifudin.

Selain syarat kesehatan, calon anggota KPPS juga harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Afifudin menjelaskan bahwa calon anggota KPPS harus berusia antara 17 hingga 50 tahun. “Syarat usia ini mengacu pada undang-undang yang berlaku. Jadi, mulai dari usia 17 tahun hingga maksimal 50 tahun diperbolehkan untuk mendaftar,” katanya.

Baca Juga:

Afifudin juga menegaskan bahwa calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik. “Ini adalah syarat umum. Calon harus memiliki integritas, jujur, dan adil. Selain itu, calon harus bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak menjadi anggota partai politik. Mereka juga harus mampu secara jasmani dan rohani,” jelas Afifudin.

Untuk mendaftar, calon anggota KPPS perlu membawa beberapa dokumen pendukung, termasuk:

Baca Juga:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan dalam satu dokumen

Surat keterangan dari partai politik (bagi calon yang dalam lima tahun terakhir tidak menjadi anggota partai politik)

Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang mencakup hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar Riwayat Hidup

Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar

Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan memeriksa berkas calon dan mengumumkan hasil seleksi pada 5 hingga 7 Oktober 2024. Calon yang lolos seleksi akan ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024. KPU menargetkan akan merekrut sekitar tiga juta anggota KPPS untuk melaksanakan tugas-tugas pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.

Masyarakat yang tertarik untuk mendaftar sebagai anggota KPPS dapat langsung mengunjungi kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan. KPU berharap proses pendaftaran dan seleksi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan anggota KPPS yang berkualitas dan berintegritas tinggi untuk memastikan kelancaran pemilihan umum.

(N/014)

beritaTerkait
Ibu di Demak Tewas Terseret Truk Saat Mencari Gas Elpiji 3 Kilogram
KPK Tangkap Pegawai KPK Gadungan di Gedung Merah Putih
KPK Tangkap Pegawai KPK Gadungan di Gedung Merah Putih
Forum Hukum Ungkap Potensi Pelanggaran KPK dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Penyelenggara Pesta Gay Gunakan Kode “Arisan” untuk Rekrut Peserta
Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Survei KedaiKopi Ungkap Hasilnya
komentar
beritaTerbaru