BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

KPU Diminta Batasi Fasilitas Kampanye Untuk 35 Calon Kotak Kosong di Pilkada

BITVonline.com - Kamis, 19 September 2024 11:30 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya menjaga integritas pemilihan umum dengan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memberikan fasilitas kampanye kepada calon kotak kosong. Permintaan ini disampaikan dalam konferensi pers di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (19/9).

Rahmat Bagja menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai 35 daerah di Indonesia yang akan menghadapi situasi calon tunggal melawan kotak kosong. Dalam konteks ini, ia menyatakan, “Tidak ada fasilitas kepada kolom kosong. Kami ingin memastikan bahwa pemilih memiliki pilihan yang nyata.”

Pengawasan di 35 Daerah

Baca Juga:

Dalam langkah pencegahan, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat di semua daerah yang berpotensi mengalami kotak kosong. Menurut Rahmat, pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa masyarakat tetap berpartisipasi dalam pemungutan suara, meskipun mereka dihadapkan pada pilihan yang terbatas.

“Kami berharap tidak ada ajakan untuk tidak mencoblos. Setiap suara sangat berharga dan penting untuk mendukung demokrasi,” imbuhnya.

Baca Juga:

Rahmat juga menjelaskan bahwa dalam beberapa daerah, calon kepala daerah dapat menggunakan fasilitas pemasangan alat peraga kampanye. Namun, untuk kotak kosong, KPU diharapkan tidak memberikan perlakuan yang sama. Ia menekankan bahwa semua calon, baik yang melawan kotak kosong maupun yang memiliki lawan, harus diperlakukan secara adil.

Situasi Terkini

Sebelumnya, KPU mencatat bahwa ada 41 daerah yang berpotensi menghadapi situasi kotak kosong. Hal ini termasuk satu provinsi, lima pilwalkot, dan 35 pilbup. Namun, setelah melalui proses verifikasi, enam daerah berhasil menghindari status kotak kosong dengan dokumen pencalonan yang diterima.

Beberapa daerah yang berhasil keluar dari status kotak kosong termasuk Tapanuli Tengah di Sumut, Empat Lawang di Sumsel, dan Lampung Timur di Lampung. Di sisi lain, satu daerah, Dharmasraya di Sumbar, mengalami pengembalian dokumen pencalonan.

Mendorong Partisipasi Pemilih

Rahmat Bagja berharap agar masyarakat tetap termotivasi untuk memberikan suara mereka meskipun hanya ada satu calon yang bersaing. Ia mengingatkan bahwa setiap suara memiliki kekuatan untuk menentukan masa depan daerah masing-masing.

“Kami ingin setiap warga negara merasa memiliki peran dalam proses demokrasi ini. Jangan biarkan ketidakpuasan terhadap calon tunggal menghalangi Anda untuk memberikan suara,” tutupnya.

Dengan demikian, langkah Bawaslu untuk tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang lebih berkualitas dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memilih pemimpin mereka.

(N/014)

beritaTerkait
Ibu di Demak Tewas Terseret Truk Saat Mencari Gas Elpiji 3 Kilogram
KPK Tangkap Pegawai KPK Gadungan di Gedung Merah Putih
KPK Tangkap Pegawai KPK Gadungan di Gedung Merah Putih
Forum Hukum Ungkap Potensi Pelanggaran KPK dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Penyelenggara Pesta Gay Gunakan Kode “Arisan” untuk Rekrut Peserta
Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Survei KedaiKopi Ungkap Hasilnya
komentar
beritaTerbaru