MK Lanjutkan 6 Gugatan PHPU Kepala Daerah ke Pembuktian, 52 Putusan Dismissal
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan dismissal untuk gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) k
Politik
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilbup Muara Enim 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Nasrun Umar – Lia Anggraini, telah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum KPUD Muara Enim, Khoiruzi, menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang berlaku, pengajuan sengketa ke MK hanya bisa dilakukan dalam waktu 3×24 jam atau 3 hari sejak hasil pilkada diumumkan. Hasil pilkada sendiri diumumkan pada 3 Desember 2024, sehingga batas waktu pengajuan sengketa adalah pada Kamis, 5 Desember 2024. Namun, permohonan sengketa tersebut diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 17.29 WIB.
“Berdasarkan permohonan pemohon elektronik nomor 83, permohonan diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024, pukul 17.29 WIB,” kata Khoiruzi dalam sidang sengketa Pilkada Muara Enim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Dengan penghitungan ini, menurut KPUD, permohonan sengketa seharusnya tidak dapat dilanjutkan di MK.
Baca Juga:
“Dengan demikian, permohonan pemohon lewat satu hari kerja,” ujar Khoiruzi. Namun, kuasa hukum pemohon, Desyana, membantah bahwa pengajuan sengketa tersebut terlambat. Menurut Desyana, Surat Keputusan KPUD Muara Enim yang mengumumkan hasil perolehan pilkada baru diterima oleh pemohon pada malam hari, 3 Desember 2024, pukul 22.37 WIB.
Oleh karena itu, dengan merujuk pada tenggat waktu 3 hari, batas waktu pengajuan sengketa adalah pada 6 Desember 2024 pukul 22.37 WIB, yang berarti permohonan yang diajukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB masih dalam batas waktu yang sah. “Kami tidak terlambat,” kata Desyana.
Baca Juga:
Selain itu, pemohon juga mengklaim bahwa KPUD terlambat memberikan surat pengumuman hasil pilkada kepada mereka. Surat tersebut, menurut pemohon, baru diterima pada 5 Desember 2024. Pemohon berencana menyertakan bukti keterlambatan pengiriman surat keputusan tersebut dalam proses sengketa.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan, yaitu Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku. Pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Edison – Sumarn.
(christie)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan dismissal untuk gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) k
PolitikJakarta Mantan kuasa hukum anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan terkait
Hukum dan KriminalJAKARTA Ria Ricis akhirnya mengungkap satu penyesalan setelah resmi bercerai dari Teuku Ryan. Namun, bukan perceraian itu sendiri yang d
Entertainmentbitvonline.comMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga elpiji 3 kilogram (kg) yang dijual di m
EkonomiJAKARTA Rencana pemerintah menghentikan ekspor gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam
PemerintahanJABARLama tak terdengar kabarnya, artis Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi, kini mengungkapkan pengalaman kurang menyenangkan yang mere
EntertainmentJakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan restrukturasi besarbesaran dalam organisasi mereka. Perubahan ini tertua
Sains dan TeknologiBEKASI Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa 11 hektar tanah milik 84 warga y
NasionalJakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa proses perubahan status pengecer menjadi subpan
Nasionalbitvonline.comKeluarga Malven Yusuf (13), seorang pelajar asal Mojokerto yang meninggal setelah hanyut di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkid
Peristiwa