Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Surya menuding kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menyebarkan fitnah terkait keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara dalam pemenangan Bobby-Surya. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Bobby-Surya, Rivai Kusumanegara, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) atau sengketa Pilkada Sumatera Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rivai menanggapi tuduhan kubu Edy-Hasan yang menyatakan bahwa Pj Gubernur Agus Fatoni memperkenalkan Bobby sebagai calon Gubernur Sumut saat kegiatan safari dakwah dalam rangkaian acara Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan cenderung bernuansa fitnah.
“Tuduhan bahwa safari dakwah dilakukan Pj Gubernur Agus Fatoni untuk memperkenalkan Bobby Nasution adalah dalil yang tidak berdasar dan cenderung fitnah,” kata Rivai Kusumanegara dalam persidangan. Rivai juga menegaskan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Wali Kota Medan yang diundang bersama para bupati dan wali kota lainnya di Sumatera Utara.
Baca Juga:
“Kehadiran Bobby di acara tersebut hanyalah untuk memenuhi undangan sebagai kepala daerah, sama seperti pejabat lainnya,” tambahnya. Mengenai tudingan bahwa Bobby menggunakan event sepak bola untuk kegiatan politik, Rivai menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan sejak lama sebagai bagian dari pengembangan olahraga.
“Event sepak bola yang dilaksanakan oleh Bobby Nasution adalah untuk pengembangan olahraga dan sudah berlangsung sejak jauh sebelum proses Pilkada, tepatnya sejak tahun 2022,” ungkap Rivai. Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengenai waktu pelaksanaan kegiatan, Rivai menjawab, “Dimulai sejak 16 September 2024, bahkan sudah berlangsung sejak tahun 2022.”
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut turut membantah tuduhan terkait pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pemilu dalam mendukung pasangan Bobby-Surya. Kuasa hukum KPU, Unoto Dwi Yulianto, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar. “Tidak ada keterlibatan ASN atau penyelenggara Pemilu dalam memenangkan Bobby-Surya.
Terkait TPS 7 di Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan, yang menurut pemohon terjadi penggunaan lebih dari satu surat suara, hal tersebut telah diselesaikan melalui pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelas Unoto. Unoto juga membantah adanya intimidasi yang diklaim oleh pemohon. “Kami tidak menerima informasi, laporan, atau rekomendasi terkait dugaan intimidasi tersebut dari Bawaslu,” tutupnya.
(christie)
Tags
beritaTerkait
komentar