BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Bawaslu Semarang Gerebek Pertemuan Rahasia Kepala Desa, Diduga Mobilisasi Dukungan untuk Calon Gubernur

BITVonline.com - Jumat, 25 Oktober 2024 03:31 WIB
21 view
Bawaslu Semarang Gerebek Pertemuan Rahasia Kepala Desa, Diduga Mobilisasi Dukungan untuk Calon Gubernur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang baru-baru ini menggerebek sebuah pertemuan yang melibatkan sejumlah kepala desa di salah satu hotel bintang lima di Kota Semarang. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (23/10) tersebut diduga merupakan upaya konsolidasi untuk menggalang dukungan bagi salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai dugaan mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung calon tertentu. “Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi dari mereka yang langsung membubarkan diri saat Bawaslu hadir di lokasi,” ungkap Arief dalam keterangan resmi yang diterima kumparan.

Dalam penggerebekan tersebut, Bawaslu menemukan sekitar 90 kepala desa yang berkumpul di lantai tiga hotel tersebut. Para kepala desa tersebut berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah, termasuk Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa para kepala desa yang hadir mengklaim bahwa kegiatan tersebut adalah silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jawa Tengah. Mereka menggunakan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir” dan menyatakan bahwa setiap kabupaten mengirimkan dua perwakilan, yaitu ketua dan sekretaris.

Ini bukan kali pertama Bawaslu mendapati pertemuan serupa. Pada 17 Oktober 2024, Bawaslu juga telah memergoki pertemuan yang melibatkan kepala desa di wilayah Semarang Barat dengan peserta dari Kabupaten Kendal. Meskipun demikian, Arief menegaskan bahwa mereka belum dapat memastikan arah dukungan dari pertemuan tersebut.

Baca Juga:

“Belum bisa disimpulkan,” jelasnya.

Arief menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada. Sanksi bagi pelanggar termasuk pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda yang bervariasi.

“Larangan ini sudah jelas. Tindakan dukung mendukung, terutama jika dilakukan secara terorganisir, bisa mencederai proses demokrasi yang sehat,” tegas Arief.

Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawasi setiap potensi pelanggaran yang dapat mempengaruhi jalannya pemilu, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait pemilu agar tindakan tegas dapat diambil.

Dengan semakin dekatnya waktu pemilihan, pengawasan yang ketat dari Bawaslu menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap kandidat dan pendukungnya mematuhi peraturan yang berlaku, demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil di Jawa Tengah.(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru