BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Kepala Desa Pulau Tagor Deli Serdang Ditangkap Terkait Pelanggaran Pemilu

BITVonline.com - Rabu, 20 November 2024 07:10 WIB
24 view
Kepala Desa Pulau Tagor Deli Serdang Ditangkap Terkait Pelanggaran Pemilu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LUBUKPAKAM- Muhammad Yacob, oknum Kepala Desa Pulau Tagor Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap oleh Polresta Deli Serdang setelah terjerat kasus pelanggaran Pemilu. Penangkapan ini dilakukan setelah Yacob ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini menjadi sorotan setelah laporan mengenai dugaan pelanggaran terkait alat peraga kampanye yang melibatkan kepala desa tersebut.

Kasus ini bermula ketika Muhammad Yacob diduga memerintahkan warganya untuk mencopot salah satu alat peraga kampanye yang menampilkan gambar Calon Gubernur dan Calon Bupati Deli Serdang. Tindakannya tersebut dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Galang, yang kemudian melanjutkan laporan ini ke tingkat Kabupaten.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang membawa kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Proses hukum yang dimulai dengan penyelidikan ini akhirnya berlanjut pada penyidikan dan penetapan Yacob sebagai tersangka. Kepala Seksi Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:

“Ya, kita sudah menangkap yang bersangkutan setelah beberapa kali pemanggilan tidak diindahkan. Terakhir, kami terbitkan surat perintah membawa dan berhasil mengamankannya di daerah Kecamatan Sunggal pada Selasa (19/11/2024),” ujar Kompol Risqi Akbar, Rabu (20/11/2024).

Risqi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan setelah Yacob tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. “Dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Terakhir kami lakukan pencarian dan amankan dia di rumah warga di Sunggal,” tambah Risqi.

Baca Juga:

Penangkapan Muhammad Yacob ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap netralitas Kepala Desa selama masa Pemilu. Menurut Risqi, tugas Kepala Desa tidak termasuk dalam pemasangan atau pencopotan alat peraga kampanye, yang seharusnya menjadi wewenang tim sukses pasangan calon (paslon). “Ini menyangkut netralitas Kades. Kades tidak boleh ikut campur dalam urusan kampanye atau pemasangan alat peraga,” jelasnya.

Polisi kini menjerat Yacob dengan pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015, yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda yang bervariasi antara 600 ribu hingga enam juta rupiah.

Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Yacob belum ditahan. “Iya, dia tidak ditahan,” ujar Risqi saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Kasus ini mengingatkan akan pentingnya netralitas aparat pemerintahan dalam setiap tahapan Pemilu dan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak dapat dianggap enteng. Dengan berjalannya proses hukum yang adil, diharapkan pelaksanaan Pemilu dapat berjalan lebih lancar dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Ketegangan Meningkat: Pakistan Usir Pejabat India, Tutup Wilayah Udara
Tuntutan 13 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Johanes Andy Tanbun Eugene dalam Kasus Pembunuhan Ibu Kos di Medan
Prabowo Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Rombongan Turis di Kashmir, India
Satpol PP Segel Sementara 60 Rumah di Perumahan Al Fatih Depok Karena Masalah IMB
Wali Kota Medan Tinjau Kerusakan Jalan dan Kondisi Pasar Induk Lau Cih dan Pasar Kwala Bekala
Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum Kasus Harun Masiku Telah Korbankan Kemanusiaan
komentar
beritaTerbaru