
Ketegangan Meningkat: Pakistan Usir Pejabat India, Tutup Wilayah Udara
INDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
Internasional
LUBUKPAKAM- Muhammad Yacob, oknum Kepala Desa Pulau Tagor Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap oleh Polresta Deli Serdang setelah terjerat kasus pelanggaran Pemilu. Penangkapan ini dilakukan setelah Yacob ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini menjadi sorotan setelah laporan mengenai dugaan pelanggaran terkait alat peraga kampanye yang melibatkan kepala desa tersebut.
Kasus ini bermula ketika Muhammad Yacob diduga memerintahkan warganya untuk mencopot salah satu alat peraga kampanye yang menampilkan gambar Calon Gubernur dan Calon Bupati Deli Serdang. Tindakannya tersebut dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Galang, yang kemudian melanjutkan laporan ini ke tingkat Kabupaten.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang membawa kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Proses hukum yang dimulai dengan penyelidikan ini akhirnya berlanjut pada penyidikan dan penetapan Yacob sebagai tersangka. Kepala Seksi Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
“Ya, kita sudah menangkap yang bersangkutan setelah beberapa kali pemanggilan tidak diindahkan. Terakhir, kami terbitkan surat perintah membawa dan berhasil mengamankannya di daerah Kecamatan Sunggal pada Selasa (19/11/2024),” ujar Kompol Risqi Akbar, Rabu (20/11/2024).
Risqi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan setelah Yacob tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. “Dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Terakhir kami lakukan pencarian dan amankan dia di rumah warga di Sunggal,” tambah Risqi.
Baca Juga:
Penangkapan Muhammad Yacob ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap netralitas Kepala Desa selama masa Pemilu. Menurut Risqi, tugas Kepala Desa tidak termasuk dalam pemasangan atau pencopotan alat peraga kampanye, yang seharusnya menjadi wewenang tim sukses pasangan calon (paslon). “Ini menyangkut netralitas Kades. Kades tidak boleh ikut campur dalam urusan kampanye atau pemasangan alat peraga,” jelasnya.
Polisi kini menjerat Yacob dengan pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015, yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda yang bervariasi antara 600 ribu hingga enam juta rupiah.
Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Yacob belum ditahan. “Iya, dia tidak ditahan,” ujar Risqi saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Kasus ini mengingatkan akan pentingnya netralitas aparat pemerintahan dalam setiap tahapan Pemilu dan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak dapat dianggap enteng. Dengan berjalannya proses hukum yang adil, diharapkan pelaksanaan Pemilu dapat berjalan lebih lancar dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
(JOHANSIRAIT)
INDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminalbitvonline.comPresiden Prabowo Subianto dengan tegas mengutuk serangan teroris yang menargetkan rombongan turis di Pahalgam, Kashmir, India
NasionalDEPOK Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan sementara terhadap 60 unit rumah yang sudah dihuni dan 40 unit rumah siap serah terima di P
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu (Rico Waas), melakukan peninjauan langsung ke lokasi jalan rusak berat yang mengarah ke Pasar In
PemerintahanJAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali melontarkan kritik keras terhadap pros
Politikbitvonline.comSakit pundak merupakan keluhan yang kerap dialami oleh berbagai kalangan, mulai dari pekerja kantoran hingga atlet profesiona
KesehatanJAKARTA Indonesian Prison Product and Art (IPPA Fest) 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Lapangan Banteng,
PemerintahanJAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjadi satu dari empat tokoh yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dug
NasionalBITVONLINE.COM Skandal kecurangan dalam distribusi minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita, kembali mencuat ke permukaa
Ekonomi