BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Teguran kepada KPU Sumut: Margasu Desak Penolakan Quick Count Paslon Bobby-Surya di Televisi Nasional

BITVonline.com - Sabtu, 23 November 2024 12:29 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM– Sebagai persiapan menuju Pilgub Sumatera Utara (Sumut) pada 27 November 2024, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut untuk tetap menjaga netralitasnya dalam proses penghitungan suara. Kelompok ini mendatangi Kantor KPU Sumut pada Sabtu (23/11) untuk menyampaikan tuntutannya agar KPU menolak penyiaran server suara pasangan calon nomor urut 01, Bobby Nasution – Surya, yang kabarnya akan ditayangkan dalam bentuk quick count di sejumlah televisi nasional.

Dalam orasinya, Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe, yang akrab disapa Gopal Ram, menegaskan bahwa informasi yang diterimanya menyebutkan adanya aplikasi yang digunakan oleh tim pasangan calon 01 untuk menginput data suara warga Sumut ke server mereka menjelang pemilu. Gopal juga menyebutkan adanya kemungkinan kerja sama antara KPU Sumut dan paslon 01 yang berpotensi memengaruhi hasil quick count yang tayang di media.

“Kami menduga KPU Sumut telah menjalin komunikasi dengan paslon 01 terkait pengolahan data suara di server mereka untuk real count yang nantinya akan dijadikan quick count dan tayang di tivi nasional. Ini bisa menciptakan opini publik yang mengarah pada kegaduhan demokrasi,” ujar Gopal Ram.

Baca Juga:

Margasu mendesak KPU Sumut untuk menolak penggunaan server suara paslon 01 tersebut agar tidak menciptakan kekacauan dalam proses demokrasi, yang dapat merugikan banyak pihak. Mereka menyatakan dukungan penuh kepada KPU Sumut agar tetap bersikap netral dan memastikan proses pemilu berjalan transparan dan adil.

Setelah aksi tersebut, Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik akhirnya menemui massa Margasu untuk memberikan klarifikasi. Dalam pernyataannya, Damanik menegaskan bahwa KPU Sumut tidak akan terpengaruh oleh pihak manapun, termasuk paslon 01. Dia menegaskan bahwa hasil akhir penghitungan suara akan dilakukan secara sah melalui real count yang dimulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga KPU Provinsi.

Baca Juga:

“KPU Sumut memastikan akan bertindak netral dan tidak akan memihak kepada pasangan calon manapun. Hasil resmi yang kami umumkan adalah hasil penghitungan suara yang sah, sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, bukan quick count yang dilakukan oleh lembaga survei,” kata Damanik dengan tegas.

Pernyataan Damanik diharapkan bisa meredakan keresahan yang timbul di masyarakat, sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi di Sumut berlangsung dengan transparansi dan keadilan, jauh dari dugaan intervensi atau manipulasi data suara.

(JOHANSIRAIT)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru