Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BITVONLINE.COM -Masa tenang dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 yang dimulai pada 24 hingga 26 November menjadi waktu yang menegangkan bagi jajaran pengawas Pemilu. Herwyn JH Malonda, anggota Bawaslu, mengungkapkan bahwa masa tenang adalah tahap yang krusial, di mana berbagai potensi pelanggaran bisa terjadi, terutama terkait alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.
“Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan,” ungkap Herwyn dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Masa tenang selama tiga hari ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Selama masa tenang, seluruh atribut kampanye, termasuk APK dan bahan kampanye, harus sudah diturunkan sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Baca Juga:
Herwyn juga menekankan pentingnya koordinasi antara pengawas Pemilu dengan lembaga terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait pemasangan atau perawatan APK. Selain itu, pembersihan APK bertujuan untuk menciptakan suasana yang bersih dan nyaman, guna mendukung kelancaran proses pemilihan.
“Biarlah tanggal 27 November nanti, pemilihan dapat berjalan dengan baik,” pungkas Herwyn, berharap semua pihak dapat memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.(N/014)
Baca Juga:
beritaTerkait
komentar