Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Wonogiri – Seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, dilaporkan mengundurkan diri setelah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Oknum tersebut, yang berinisial BP, diduga mengajak seorang warga untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Wonogiri, yang berpotensi merusak asas pemilu yang bebas dan rahasia.
Kasus ini terungkap setelah Bawaslu Wonogiri menerima laporan pada Kamis (21/11/2024). Anggota Bawaslu Wonogiri, Ambar Endro Saputro, menjelaskan bahwa BP diduga mengarahkan seorang simpatisan paslon untuk mendukung paslon yang didukung oleh BP, melalui percakapan WhatsApp pribadi. “Percakapan itu diawali oleh status WhatsApp dari seorang warga simpatisan paslon, yang kemudian ditanggapi oleh BP. Dalam percakapan itu, BP mengarahkan warga tersebut untuk memilih paslon lain,” ujar Ambar.
Menurut Ambar, percakapan tersebut bertentangan dengan asas pemilu yang mengharuskan pemilih menentukan pilihannya secara rahasia dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. Tindakan BP ini juga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yang harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye paslon.
Baca Juga:
Ambar menuturkan bahwa setelah menerima laporan, Panwascam Giriwoyo langsung melakukan klarifikasi pada Jumat (22/11/2024). Namun, BP yang terlapor tidak hadir dalam klarifikasi tersebut. Klarifikasi baru bisa dilanjutkan pada Sabtu (23/11/2024), ketika BP akhirnya hadir dan mengonfirmasi pengunduran dirinya sebagai Ketua KPPS.
“BP mengajukan surat pengunduran diri, dan kami memantau perkembangan kasus ini. Kami sudah menyerahkan hasil pleno dari Panwascam Giriwoyo ke KPU Wonogiri pada Minggu (24/11/2024). Sanksi atas pelanggaran ini menjadi kewenangan KPU,” tambah Ambar.
Baca Juga:
Bawaslu Wonogiri memastikan akan mengawal proses selanjutnya hingga keputusan final diambil oleh KPU Wonogiri. “Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan apakah pengunduran diri BP diterima dengan sah atau tidak, serta memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ambar.
Tindak lanjut dari kasus ini akan menjadi perhatian penting bagi KPU Wonogiri, yang memiliki mekanisme sendiri dalam memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terlibat pelanggaran etik.
(JOHANSIRAIT)
beritaTerkait
komentar