Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Medan, BITVOnline .com– Sikap Kejaksaan yang meminta data perolehan suara dari KPPS dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 menuai kritik tajam. Sekretaris Jenderal Relawan Blok Sumut (RBS), Riki Irawan, SH, MH, menilai langkah tersebut berpotensi mencederai netralitas kejaksaan dalam proses demokrasi.
“Kami mendapat informasi bahwa kejaksaan meminta data perolehan suara dari sejumlah daerah dengan DPT besar, seperti Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Sergai, Asahan, dan Langkat. Namun, daerah dengan DPT kecil tidak diminta. Ini mencurigakan,” ujar Riki kepada wartawan di Medan, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga:
Menurut Riki, permintaan itu dilakukan melalui surat resmi dari Kejaksaan Negeri kepada KPPS se-Sumatera Utara dengan tembusan KPU. Dalam surat tersebut, kejaksaan mencantumkan tautan khusus, https://election.kejaksaanri.id/tps-data-entry, untuk penginputan data hasil perolehan suara.
Riki mengungkapkan salah satu surat resmi yang diterimanya, yakni dari Kejari Deliserdang, yang ditandatangani oleh Kasi Intelijen Boy Amali. “Pertanyaannya, apa mungkin Jaksa Agung St. Burhanuddin yang memerintahkan langkah ini? Atau ini inisiatif di tingkat daerah?” kata Riki mempertanyakan.
Baca Juga:
Netralitas Kejaksaan Dipertanyakan
Riki menegaskan bahwa kejaksaan sebagai institusi negara seharusnya tidak mencampuri urusan kerja KPPS yang menjadi domain penyelenggara pemilu. “Kami menghargai kejaksaan sebagai pengacara negara, bukan pengacara pasangan calon kepala daerah. Tugas dan fungsi kejaksaan adalah menegakkan hukum, bukan mengintervensi proses pemilu,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa langkah ini, jika dibiarkan, dapat merusak integritas lembaga kejaksaan. “Ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap kejaksaan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi netralitas aparat negara di masa depan,” lanjut Riki.
Tuntutan Blok Sumut
Riki menyerukan agar kejaksaan segera menarik surat permintaan data tersebut dan menjaga netralitasnya di tengah pesta demokrasi. “Kami tidak ingin lembaga penegak hukum justru menjadi alat untuk kepentingan pihak tertentu dalam Pilkada. Biarkan penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kritik tajam ini menjadi peringatan serius bagi kejaksaan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika berhadapan dengan proses demokrasi yang seharusnya dijaga independensinya. “Tolong jaga integritas lembaga kejaksaan. Jangan sampai masyarakat melihat Anda berpihak,” tutup Riki.
Polemik ini menjadi sinyal bagi seluruh institusi negara untuk menempatkan diri sesuai tugas dan fungsinya, tanpa melampaui batasan wewenang. Netralitas adalah kunci untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.
(RED)
beritaTerkait
komentar