Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BITVONLINE.COM -Praktik politik uang, termasuk serangan fajar yang marak terjadi menjelang hari pemungutan suara, menjadi ancaman serius bagi integritas demokrasi Indonesia. Serangan fajar—istilah yang merujuk pada pemberian uang, sembako, atau barang lainnya kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka—dikategorikan sebagai tindakan risywah (suap) dalam Islam dan dinyatakan haram oleh Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah.
Serangan fajar tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga mengubah proses pemilu menjadi ajang transaksi material. Suara rakyat yang seharusnya didasarkan pada visi, misi, serta integritas calon pemimpin, malah terdistorsi oleh imbalan sesaat.
Ketua Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah menegaskan bahwa praktik politik uang haram dilakukan karena tiga alasan utama:
Baca Juga:
Termasuk Praktik Risywah (Suap):
Dalam Islam, risywah adalah pemberian sesuatu dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang tidak adil. Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mendefinisikan suap sebagai tindakan memberikan sesuatu untuk mendorong orang lain memutuskan sesuatu yang tidak adil.
Dilarang oleh Hukum Negara:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang pemberian atau penerimaan uang atau imbalan lainnya untuk memengaruhi suara dalam pemilu. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Merusak Tatanan Sosial dan Bernegara:
Politik uang dianggap sebagai bentuk perusakan tatanan demokrasi yang dapat menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten dan korup.
Menurut Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki, suap dilarang karena dapat memengaruhi proses hukum atau pengambilan keputusan dengan cara yang tidak benar. Dalam konteks pemilu, suap seperti serangan fajar bertujuan mengarahkan suara rakyat kepada kandidat tertentu dengan cara yang tidak adil.
“Serangan fajar adalah bentuk risywah, di mana pemberian materi bertujuan mengalihkan pilihan pemilih dari aspek rasional ke aspek material,” jelas As-Subki.
Baca Juga:
PWNU Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk serangan fajar demi menjaga keadilan dan integritas demokrasi. Partisipasi dalam pemilu harus didasarkan pada penilaian yang objektif terhadap kualitas calon pemimpin, bukan iming-iming materi.
Sebagai upaya menjaga demokrasi, masyarakat diharapkan mampu menahan godaan politik uang yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 menjadi momen penting bagi Indonesia untuk memilih pemimpin yang berintegritas dan kompeten. Menolak praktik politik uang, termasuk serangan fajar, adalah langkah nyata dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Wallahu a’lam. (N/014)
beritaTerkait
komentar