Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BATUBARA – Masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan gubernur (Pilgub) yang seharusnya steril dari atribut kampanye, ternyata masih diwarnai dengan keberadaan spanduk dan baliho pasangan calon (paslon) di sejumlah jalanan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pantauan langsung di berbagai lokasi menunjukkan bahwa sejumlah spanduk kampanye masih terpampang jelas di titik-titik strategis. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, seluruh bentuk alat peraga kampanye (APK) harus sudah dibersihkan sebelum masa tenang dimulai. Fakta di lapangan ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan komitmen penyelenggara pemilu dalam menegakkan aturan.
Baca Juga:
“Seharusnya pada masa tenang ini, tidak ada lagi spanduk atau baliho yang tersisa di jalanan. Namun, faktanya masih banyak alat peraga yang belum ditertibkan. Ini jelas melanggar aturan,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pengawasan yang lemah dari Bawaslu dan KPU juga menjadi sorotan tajam. Banyak pihak menilai kedua lembaga ini kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya. Padahal, keberadaan APK di masa tenang dapat memengaruhi persepsi pemilih yang seharusnya sudah memasuki fase refleksi sebelum pencoblosan.
Baca Juga:
Menurut aturan, KPU dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk memastikan sterilitas atribut kampanye selama masa tenang. Namun, lambannya tindakan mereka memunculkan pertanyaan: Ada apa dengan pengawasan pemilu? Apakah ini murni kelalaian atau ada faktor lain yang bermain?
Sampai berita ini diturunkan, pihak Bawaslu maupun KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan spanduk-spanduk tersebut.
Masyarakat berharap agar lembaga-lembaga pengawas pemilu segera bertindak tegas. Penertiban alat peraga kampanye dinilai penting untuk menjaga integritas proses pemilu yang jujur dan adil.
(KRISNA)
beritaTerkait
komentar