BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Dugaan Pembagian Sembako oleh Ketua Tim Pemenangan Amsakar-Li Claudia Dilaporkan ke Bawaslu

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 15:23 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia, Iman Sutiawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam. Laporan tersebut terkait dugaan pembagian sembako di Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Batam, yang melibatkan 11 Rukun Tetangga (RT).

Pelapor, Yustitia Pudji Asia Putra, mengungkapkan bahwa dugaan pembagian sembako tersebut terjadi pada 9 November 2024. Yustitia menyebutkan bahwa pembagian tersebut diduga dilakukan oleh Iman Sutiawan, yang juga merupakan Ketua Partai Gerindra Kepri dan Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Amsakar-Li Claudia.

“Ini kami ketahui dari media sosial pada siang tadi. Pembagian sembako tersebut diduga berasal dari Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra dan Ketua Tim Pemenangan Amsakar-Li Claudia,” ujar Yustitia saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).Yustitia menjelaskan bahwa informasi ini diperoleh dari sebuah video yang menunjukkan para Ketua RT di Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, yang mengucapkan terima kasih kepada Iman Sutiawan. Dalam video tersebut, terlihat jelas kendaraan pengangkut sembako yang berstiker pasangan calon Amsakar-Li Claudia.

Baca Juga:

“Di dalam video tersebut, terlihat para RT mengucapkan terima kasih atas pembagian sembako yang mereka terima. Selain itu, kendaraan pengangkut sembako juga menampilkan stiker pasangan calon Amsakar-Li Claudia,” ungkap Yustitia.

Pelapor mencurigai bahwa pemberian sembako tersebut memiliki tujuan untuk memengaruhi pilihan masyarakat, mengingat pembagian dilakukan pada masa kampanye Pilkada. Yustitia juga menegaskan bahwa pembagian sembako itu dikhawatirkan melanggar aturan yang berlaku dalam Pilkada.

Baca Juga:

“Pemberian sembako yang dilakukan dalam masa kampanye ini sangat memungkinkan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Kami khawatir hal ini melanggar ketentuan yang berlaku dalam UU Pilkada,” kata Yustitia.

Menurut Yustitia, tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, junto Pasal 73 Ayat 4, yang mengatur soal praktik politik uang dan distribusi barang yang berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, membenarkan bahwa laporan mengenai dugaan pembagian sembako tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap kajian awal oleh pihaknya.

“Laporannya sudah kami terima dan saat ini sedang kami lakukan kajian awal. Kami beri waktu dua hari untuk memastikan apakah laporan ini memenuhi unsur materiil dan formil. Jika memenuhi, kami akan lanjutkan prosesnya, jika tidak, maka akan dihentikan,” ungkap Antonius.

Kasus dugaan politik uang melalui pembagian sembako ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Bawaslu diharapkan dapat mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran yang terjadi, untuk menjaga keadilan dan integritas dalam proses demokrasi di Batam dan wilayah lainnya.

(JOHANSIRAIT)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru