Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Maluku Utara – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, unggul sementara dalam hasil quick count Pilkada 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/2024). Sherly Tjoanda, istri mendiang Benny Laos, memperoleh dukungan signifikan berdasarkan hasil sementara dari lembaga survei Indikator Politik.
Berdasarkan data yang masuk hingga pukul 16.00 WIB, dengan persentase suara masuk mencapai 50,84%, Sherly Tjoanda bersama pasangannya Sarbin Sehe meraih 48,27% suara, sementara pesaing terdekat mereka, pasangan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan, memperoleh 26,61%. Pasangan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, mendapatkan 13,08%, sementara Aliong Mus-Sahri Thahir memperoleh 12,05%.
Sherly Tjoanda maju sebagai calon gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) menggantikan suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia dalam insiden meledaknya speedboat di Kabupaten Pulau Taliabu saat masa kampanye pada Oktober 2024. Kepergian Benny Laos membuat Sherly, yang sebelumnya aktif mendampingi suaminya dalam kampanye, maju untuk melanjutkan perjuangan suaminya di Pilkada 2024.
Baca Juga:
KPU Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pada Rabu (23/10/2024), setelah memastikan dokumen pencalonan memenuhi syarat.
Berikut adalah hasil sementara quick count Pilkada Maluku Utara 2024 yang dirilis oleh Indikator Politik per 27 November 2024 pukul 16:00 WIB:
Baca Juga:
Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe: 48,27%
Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan: 26,61%
Muhammad Kasuba-Basri Salama: 13,08%
Aliong Mus-Sahri Thahir: 12,05%
Hasil ini berasal dari 50,84% suara yang sudah dihitung oleh lembaga survei. Namun, hasil quick count ini masih bersifat sementara dan bukan hasil resmi. Penghitungan suara resmi akan diumumkan setelah proses perhitungan manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meskipun Sherly Tjoanda unggul sementara dalam quick count, masyarakat diminta untuk menunggu hasil resmi dari KPU yang akan diumumkan setelah proses penghitungan suara selesai. KPU memastikan bahwa proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(N/014)
beritaTerkait
komentar