BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

KPU DKI Jakarta Tentukan Tanggal Pilkada Putaran Kedua: 26 Februari 2025

BITVonline.com - Rabu, 27 November 2024 16:20 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Pilkada Jakarta putaran kedua akan digelar pada 26 Februari 2025, dengan syarat jika tidak ada calon yang meraih lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama. Meskipun begitu, keputusan untuk menggelar putaran kedua masih menunggu hasil real count resmi dari KPU yang diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa minggu ke depan.

“Ya, jika diperlukan, pemungutan suara putaran kedua Pilkada Jakarta akan dilaksanakan pada 26 Februari 2025,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata pada Rabu (27/11/2024). Penjadwalan ini telah diatur dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 28 Februari 2024 lalu.

Menurut Wahyu, keputusan ini merupakan bagian dari prosedur yang ada dalam Peraturan KPU terkait Pilkada serentak 2024, yang mengharuskan diadakannya putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama.

Baca Juga:

KPU Jakarta telah menetapkan bahwa jika hasil perolehan suara di putaran pertama tidak ada yang mencapai lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan dengan putaran kedua yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon dengan suara terbanyak. Keputusan ini telah tercantum jelas dalam Keputusan KPU DKI Jakarta yang mengatur hal tersebut dalam Bab II, poin C.

“Apabila perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lebih dari 50 persen, maka diadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua, yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak di putaran pertama,” bunyi keputusan tersebut.

Baca Juga:

Terkait jadwal kampanye untuk putaran kedua, KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan tanggal kampanye dimulai pada 2 Februari hingga 22 Februari 2025. Sementara itu, masa tenang, yang merupakan waktu untuk menghindari kegiatan kampanye terakhir, akan berlangsung dari 23 hingga 25 Februari 2025.

Pada 26 Februari 2025, jika diperlukan, pemungutan suara akan kembali dilaksanakan untuk menentukan pasangan calon yang akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih. Wahyu menegaskan bahwa penetapan jadwal ini sangat bergantung pada hasil perhitungan suara resmi yang akan diumumkan oleh KPU dalam waktu dekat.

Wahyu juga menegaskan bahwa meskipun quick count atau hitung cepat menunjukkan kemungkinan adanya putaran kedua, pihaknya masih akan menunggu hasil penghitungan suara secara resmi. Real count atau penghitungan suara resmi akan dilakukan secara bertahap oleh KPU di berbagai tingkat, mulai dari kelurahan hingga provinsi, dan akan diumumkan pada 15 Desember 2024.

KPU DKI Jakarta berharap proses pemungutan suara di putaran kedua dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap pemilu yang demokratis ini dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak,” tambah Wahyu.

(JOHANSIRAIT)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru