Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) berencana menggugat hasil Pilgub Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul dugaan anomali yang terjadi selama proses pemilihan. Namun, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa mereka tidak merasa khawatir dengan rencana tersebut dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua Tim Pemenangan Andra-Dimyati, Yudi Budi Wibowo, mengatakan bahwa gugatan ke MK merupakan hak sah dari setiap pihak yang merasa ada ketidakwajaran dalam pelaksanaan pemilu. Menurutnya, MK adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu.
“Ya nggak masalah, karena memang mekanisme demokrasi pemilu. MK adalah lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan penyelesaian sengketa. Maka dari itu kami menilai sah-sah saja ketika ada yang akan mengajukan gugatan ke MK,” ujar Yudi Budi Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menilai adanya anomali dalam Pilgub Banten yang mempengaruhi hasil pemilihan. PDI Perjuangan berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan adanya ketidakwajaran dalam proses pemilihan tersebut.
“Semua hasil survei yang hampir satu minggu melaporkan perbandingan yang sangat signifikan antara proses survei suara Airin dengan kandidat yang lainnya di atas 70% up, kemudian hanya dalam waktu beberapa hari saja bisa berubah secara signifikan,” kata Basarah dalam konferensi pers yang digelar di DPP PDI Perjuangan, Jakarta.
Baca Juga:
Basarah menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan calon gubernur yang diusungnya, Airin Rachmi Diany, serta partai pengusung, termasuk DPD Golkar di Banten, untuk mengumpulkan bukti dugaan kecurangan yang terjadi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip peradaban yang diharapkan.
“Demokrasi itu harus berjalan dengan adil, dan kami akan teruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan keadilan itu ditegakkan,” tegas Basarah.
Meski demikian, Yudi Budi Wibowo menyatakan bahwa tim pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah tetap percaya diri dengan hasil pemilihan yang sudah berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, segala bentuk sengketa pemilu seharusnya diselesaikan melalui jalur yang sudah ditetapkan, yaitu Mahkamah Konstitusi, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan secara adil berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Kami akan mengikuti mekanisme yang ada. Silahkan saja jika ada yang merasa dirugikan, dan biar MK yang memutuskan,” tambah Yudi.
PDI Perjuangan mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilgub Banten. Mereka akan menindaklanjuti bukti tersebut dengan melayangkan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, hasil hitung cepat (quick count) Pilgub Banten menunjukkan hasil yang berbeda dengan survei yang dilakukan beberapa lembaga, di mana calon yang didukung oleh PDI Perjuangan, Airin Rachmi Diany, sempat unggul di survei namun kalah dalam perhitungan hasil Pilkada. Perbedaan tersebut menjadi dasar bagi partai tersebut untuk menggugat hasil Pilkada Banten dan mengajukan sengketa ke MK.
(johansirait)
beritaTerkait
komentar