BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Pria Robek Surat Suara di TPS Karimun, Bawaslu Proses Kasus Perusakan Pilkada

BITVonline.com - Jumat, 29 November 2024 11:20 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KarimunĀ – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di TPS 6, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, pada hari Rabu (27/11), saat proses pencoblosan Pilkada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Seorang pria dilaporkan nekat merobek surat suara setelah mendapatkan dua lembar kertas suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pria tersebut, yang diketahui tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan sengaja merobek surat suara gubernur Kepri setelah mengatakan bahwa surat suara tersebut tidak berguna. Aksi perusakan surat suara itu terjadi sebelum pria tersebut masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

“Informasi sudah kita terima dari Bawaslu Karimun. Itu masih dalam proses, tindak lanjut seperti apa, kami juga masih menunggu,” ungkap Febriandinata, Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, saat dihubungi pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:

Febriandinata menjelaskan bahwa pihak Bawaslu sedang mengkaji apakah aksi merobek surat suara tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan surat suara yang sah. “Saat ini sedang dilakukan kajian dan melengkapi bukti pendukung. Apakah itu berpotensi terhadap dan masuk dalam kategori merusak surat suara, kita akan lihat pasal yang berkaitan dengan itu dimungkinkan dapat menjerat seseorang yang melakukan itu,” jelasnya.

Bawaslu Kepri, bersama Gakkumdu (Gabungan antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan), kini tengah melakukan evaluasi terkait apakah kejadian tersebut dapat dikenakan sanksi hukum. Namun, untuk saat ini, insiden tersebut masih dalam tahap investigasi lebih lanjut.

Baca Juga:

“Keputusan final mengenai apakah ini termasuk tindakan perusakan suara akan ditentukan setelah kajian hukum dan pengumpulan bukti yang lebih lanjut,” tambah Febriandinata.

Sementara itu, Bawaslu Kepri juga menegaskan bahwa meskipun kejadian perobekan surat suara di TPS Karimun ini merupakan satu-satunya kejadian yang ditemukan selama proses pencoblosan, pihaknya tetap meningkatkan pengawasan terhadap semua kegiatan pemilihan. Kejadian serupa di wilayah lain belum terdeteksi, namun Bawaslu mengimbau agar semua pihak menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada, serta memastikan setiap suara dihitung dengan sah dan benar.

Hingga saat ini, pihak Bawaslu masih memantau dan mengumpulkan bukti-bukti terkait insiden perobekan surat suara tersebut. Keputusan lebih lanjut terkait apakah pria tersebut akan dikenakan sanksi atau tidak akan didasarkan pada kajian mendalam yang dilakukan oleh tim hukum. “Kami akan terus melibatkan pihak berwenang dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil,” kata Febriandinata.

(JOHANSIRAIT)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru