Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah merekomendasikan agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini disebabkan oleh temuan sejumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS tersebut namun tetap diberikan kesempatan untuk mencoblos tanpa dilengkapi dengan surat pindah memilih.
Komisioner Bawaslu Kepri, Febriandinata, dalam keterangannya pada Jumat (29/11/2024) menjelaskan, bahwa pemilih yang terdeteksi tidak terdaftar dalam DPT tersebut ber-KTP luar daerah Tanjungpinang dan tidak memiliki surat pindah memilih, namun tetap diloloskan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Adanya pelanggaran administratif ini menjadi alasan Bawaslu untuk merekomendasikan PSU di TPS tersebut.
“Di TPS 17 ditemukan 7 pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan memiliki KTP luar Tanjungpinang. Mereka tidak membawa surat pindah memilih, namun tetap diberikan kesempatan untuk mencoblos, terutama pada pemilihan gubernur. Hal ini yang menyebabkan kami merekomendasikan PSU,” ujar Febriandinata.
Baca Juga:
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa meskipun saat ini hanya TPS 17 yang direkomendasikan untuk PSU, Bawaslu Kepri akan terus memantau proses rekapitulasi suara yang sedang berjalan. Jika ditemukan pelanggaran serupa di TPS lainnya, Bawaslu tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan rekomendasi PSU lebih lanjut.
“Saat ini baru satu TPS yang terdeteksi adanya pelanggaran, namun proses rekapitulasi masih berlangsung, jadi kita harus menunggu apakah ada temuan lainnya yang berpotensi mengarah pada PSU,” tambah Febriandinata.
Baca Juga:
Menanggapi rekomendasi Bawaslu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan bahwa KPU Tanjungpinang telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut dan sedang mempersiapkan PSU di TPS 17. PSU yang akan dilaksanakan hanya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja, sedangkan untuk pemilihan lainnya di TPS tersebut tetap sah.
“Rekomendasi PSU sudah kami terima tadi malam. KPU Tanjungpinang segera melakukan persiapan, dan PSU ini hanya berlaku untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” kata Indrawan.
Indrawan juga berharap agar PSU hanya dilakukan di TPS 17 saja, sehingga tidak perlu ada pemungutan suara ulang di TPS lainnya. Namun, ia juga menyadari bahwa proses rekapitulasi masih berlangsung dan belum dapat dipastikan sepenuhnya.
Dengan rekomendasi PSU ini, pihak KPU dan Bawaslu Kepri berharap bahwa tahapan pemilu di Kota Tanjungpinang dapat berjalan transparan dan adil, serta mengedepankan prinsip demokrasi yang bersih dari kecurangan.
(JOHANSIRAIT)
beritaTerkait
komentar