Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada tanggal 1 Desember 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Medan No. 2065 Tahun 2024 yang menetapkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan PSS dan PSL untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSS dan PSL ini mengacu pada Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemungutan suara susulan dilakukan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menghambat jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di wilayah tertentu.
“Pelaksanaan PSS dan PSL ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan baik, meski ada kendala yang menghalangi pada hari pemungutan suara sebelumnya,” ujar Mutia di Gedung KPU Kota Medan pada Jumat (29/11/2024).
Baca Juga:
Selain itu, KPU Medan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal administrasi kependudukan, tetap berjalan dengan lancar sebelum dan selama pelaksanaan PSS dan PSL pada 30 November hingga 1 Desember 2024.
Pemungutan Suara Susulan (PSS) akan dilaksanakan di 54 TPS yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Medan. Beberapa kecamatan yang akan melaksanakan PSS antara lain:
Baca Juga:
Kecamatan Medan Maimun: Kelurahan Kampung Baru (TPS 26, 27), Kelurahan Hamdan (TPS 7)
Kecamatan Medan Deli: Kelurahan Tanjung Mulia (TPS 1, 2)
Kecamatan Medan Amplas: Kelurahan Amplas (TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20), Kelurahan Sitirejo III (TPS 13)
Kecamatan Medan Denai: Kelurahan Menteng (TPS 14, 15, 16, 17), Kelurahan Binjai (TPS 27, 28, 54, 67)
Kecamatan Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta (TPS 1-24), Kelurahan Cinta Damai (TPS 11-18)
Sedangkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akan dilakukan di 7 TPS yang berada di kecamatan berikut:
Medan Labuhan: Kelurahan Martubung (TPS 22-25), Kelurahan Pekan Labuhan (TPS 1)
Medan Denai: Kelurahan Binjai (TPS 54)
Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta (TPS 23)
KPU Kota Medan berharap agar masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara sebelumnya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan suaranya. Keberhasilan dalam pelaksanaan PSS dan PSL diharapkan dapat mencerminkan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi dan berkualitas dalam pemilu daerah ini.
(N/014)
beritaTerkait
komentar