BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Timses Pramono-Rano Minta KPU DKI Jakarta Transparan dalam Penetapan Hasil Suara Pilgub 2024

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 16:58 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, menegaskan pentingnya transparansi dalam rapat pleno dan penetapan hasil penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota. Ia mengingatkan KPU Kota agar tidak ada suara warga Jakarta yang hilang saat penetapan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (3/12/2024) di Jakarta, menyusul masih adanya beberapa KPU Kota yang belum menggelar pleno penetapan.

“Jangan sampai suara warga Jakarta hilang. Kami minta semua KPU Kota yang belum melakukan pleno penetapan, segera selenggarakan dengan mengedepankan transparansi,” tegas Prasetyo. Menurutnya, transparansi dalam setiap tahap penghitungan suara adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilgub DKI Jakarta 2024.Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPU Kota Jakarta Timur telah selesai menggelar rekapitulasi dan penetapan hasil suara Pilgub DKI. Namun, sejumlah KPU Kota lainnya masih dalam proses penghitungan. Prasetyo menekankan bahwa KPU harus memastikan tidak ada kesalahan atau manipulasi dalam proses tersebut.“Proses penghitungan suara harus dijaga dengan ketat. Tidak boleh ada suara yang hilang, karena itu suara warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya,” tambah Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo juga mengingatkan KPU DKI Jakarta dan KPU Kota untuk tidak bermain-main dalam proses penghitungan suara. Ia mengklaim bahwa berdasarkan data penghitungan suara manual menggunakan formulir C1, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, meraih lebih dari 50 persen suara. Oleh karena itu, Prasetyo menegaskan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen harus ditetapkan sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Juga:

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tepatnya pada Pasal 10 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara akan sah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.“Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pasangan yang memperoleh lebih dari 50 persen suara berhak ditetapkan sebagai pemenang. Itu sudah jelas,” kata Prasetyo.Timses Pramono-Rano berharap agar KPU Kota DKI Jakarta dapat segera menyelesaikan pleno dan penetapan suara dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Dengan demikian, hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 dapat diterima oleh semua pihak dan menghindari keraguan yang bisa merusak legitimasi proses demokrasi.

(JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
beritaTerkait
Kebakaran Landa Enam Rumah di Pontianak Utara, Satu Mobil Terbakar
Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif BPR Iswara Artha
Komdigi Bentuk Tim Khusus untuk Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Gus Ipul Sebut Sarasehan Ulama Jadi Dasar Diskusi Asta Cita di Konbes PBNU
Pembantu Rumah Tangga di Kisaran Tertangkap Curi ATM Milik Majikan, Total Kerugian Capai Rp 37,5 Juta
Kecelakaan Tunggal Pengendara Motor di Grand Depok City, Diduga Karena Mengantuk
komentar
beritaTerbaru