BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Bawaslu DKI: Pencoblosan 19 Surat Suara di TPS Jaktim Tak Penuhi Syarat PSU, Proses Hukum Jalan Terus

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 12:33 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan kasus pencoblosan 19 surat suara oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini tetap menjadi perhatian serius.

“TPS Jaktim itu dari pihak panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun, setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU,” kata Anggota Bawaslu DKI, Quin Pegagan, dalam sebuah acara di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).Quin menambahkan, meskipun tidak ada PSU, dugaan tindak pidana tetap diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, Asden, dan Ketua KPPS juga. Prosesnya terus berjalan,” ujarnya.

Menurut Quin, hasil perolehan suara dari TPS 028 tetap akan diinput pada tahap rekapitulasi provinsi. Bawaslu akan memberikan penjelasan jika terdapat keberatan dari para saksi. “Ya nanti kita lihat tanggapan dari setiap saksi. Jika ada keberatan, kami akan memberi penjelasan,” tuturnya.Insiden ini berawal dari tindakan Ketua KPPS yang mencoblos 19 surat suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno. Ketua KPPS tersebut mengaku melakukannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih di TPS.Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, membantah adanya motif politis di balik tindakan tersebut. “Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” jelas Rio.

Baca Juga:

Namun, Rio menegaskan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran berat. “Bagaimanapun, tindakan ini tidak bisa dibenarkan. Kami sudah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas Pamsung per hari ini karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat,” tambahnya.Meski terdapat pelanggaran serius, Rio menegaskan bahwa tindakan ini tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan PSU. “Kami meyakini bahwa ini tidak masuk dalam kriteria PSU. Namun, proses hukum dan kode etik tetap kami jalankan sesuai aturan,” kata Rio.Bawaslu dan KPU Jakarta Timur akan memastikan kasus ini diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas pengamanan TPS menjadi fokus utama Sentra Gakkumdu.”Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu,” pungkas Quin. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
beritaTerkait
Komisi XII DPR Tanggapi Kebijakan Menteri ESDM Terkait Pendistribusian LPG 3 Kg
Polisi Kejar DPO Kasus Penembakan Pria Bertato di Depan Pasar Mawar Bogor
Komisi I DPR Soroti Rencana Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak-anak
MK Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Medan, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap Siap Dilantik
KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Pengacara Sebut Pihak Ronald Tannur Tawarkan Uang Rp 30 Juta agar Jenazah Dini Sera Tidak Diautopsi
komentar
beritaTerbaru