BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Update 14 Hasil Pilkada di Sumut Digugat ke Mahkamah Konstitusi

BITVonline.com - Kamis, 12 Desember 2024 02:58 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 33 kabupaten/kota. Namun, hasil Pilkada di 14 daerah justru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut melibatkan tiga Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan sebelas Pemilihan Bupati (Pilbup).

Menurut data yang tercantum di situs resmi MK pada Kamis (11/12/2024) pagi, seluruh gugatan ini diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil perolehan suara yang diumumkan oleh KPU. Rekapitulasi suara sudah memasuki tahap akhir di tingkat kabupaten/kota, sehingga batas waktu pendaftaran gugatan telah berakhir tiga hari yang lalu.

Tiga Pilwalkot yang Digugat:

Baca Juga:
Pilwalkot Medan – Pasangan calon Ridha Dharmajaya-Abdul Rani mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Medan. Pilwalkot Binjai – Gugatan juga diajukan oleh pasangan calon Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah terhadap hasil Pilkada Binjai. Pilwalkot Pematangsiantar – Pasangan petahana, Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon, turut mengajukan gugatan ke MK.

Sebelas Pilbup yang Digugat: Sebagian besar gugatan berasal dari pasangan calon petahana, yang merasa hasil Pilkada tidak sesuai dengan harapan mereka. Beberapa di antaranya adalah:

Pilbup Toba – Gugatan diajukan oleh pasangan calon petahana, Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu. Pilbup Tapanuli Utara – Pasangan calon petahana Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat mengajukan gugatan. Pilbup Tapanuli Tengah – Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul juga mengajukan gugatan. Pilbup Labuhanbatu – Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar menjadi pemohon dalam gugatan ini. Pilbup Deli Serdang – Pasangan M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Deli Serdang.

Selain itu, ada juga gugatan yang diajukan terhadap calon yang menang melawan kotak kosong:

Baca Juga:
Pilbup Nias Utara – Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nias Utara.

Gugatan Terhadap Pilgub Sumut: Tak hanya Pilkada tingkat kabupaten/kota, hasil Pilgub Sumut juga digugat. Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan wakilnya Hasan Basri Sagala, yang sebelumnya kalah dalam Pilgub, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah daftar lengkap 14 Pilkada di Sumut yang digugat ke MK:

Perselisihan Hasil Pilwalkot Medan Pemohon: Ridha Dharmajaya-Abdul Rani Perselisihan Hasil Pilbup Nias Selatan Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo Perselisihan Hasil Pilbup Samosir Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon Perselisihan Hasil Pilwalkot Binjai Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah Perselisihan Hasil Pilbup Deli Serdang Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung Perselisihan Hasil Pilbup Tapanuli Tengah Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul Perselisihan Hasil Pilbup Tapanuli Utara Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat Perselisihan Hasil Pilbup Toba Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu Perselisihan Hasil Pilbup Nias Utara Pemohon: Evorianus Harefa Perselisihan Hasil Pilbup Labuhanbatu Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar Perselisihan Hasil Pilbup Labuhanbatu Selatan Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung Perselisihan Hasil Pilbup Mandailing Natal Pemohon: Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nst Perselisihan Hasil Pilwalkot Pematangsiantar Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon Perselisihan Hasil Pilbup Humbang Hasundutan Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite

Gugatan ini akan diproses oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu yang telah ditentukan. Jika ada putusan yang menguntungkan pemohon, kemungkinan besar akan terjadi perubahan terhadap hasil Pilkada di sejumlah daerah tersebut.

Pihak KPU Sumut maupun MK belum memberikan tanggapan resmi mengenai proses gugatan ini. Publik pun menantikan hasil final dari Mahkamah Konstitusi untuk menentukan siapa yang berhak memimpin daerah-daerah tersebut dalam lima tahun mendatang.

(n/014)

beritaTerkait
Beasiswa Kemenkeu 2025 Dibatalkan, Pendaftaran Resmi Dihentikan
Menag Tegaskan Pentingnya Ulama Menguasai Ilmu Modern dalam Era Digital
Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi
MK Tolak 9 Gugatan Pilkada Sumut, Tersisa 7 Kasus Sengketa Pilkada yang Akan Diputus
Menhan Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Prajurit TNI yang Melanggar Hukum
Menkominfo Meutya Hafid Jelaskan Dasar Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
komentar
beritaTerbaru