BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Gugat Hasil Pilgub Babel ke MK, Erzaldi-Yuri Tuduh 300 TPS Bermasalah

BITVonline.com - Kamis, 12 Desember 2024 12:32 WIB
27 view
Gugat Hasil Pilgub Babel ke MK, Erzaldi-Yuri Tuduh 300 TPS Bermasalah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANGKA – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) nomor urut satu, Erzaldi Rosman – Yuri Kemal Fadlullah, secara resmi menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024) malam. Gugatan ini dilayangkan setelah tim menemukan dugaan kecurangan masif yang diklaim mencemari lebih dari 300 tempat pemungutan suara (TPS).

Kuasa hukum Erzaldi-Yuri, Gugum Ridho Putra, menegaskan bahwa dugaan praktik kecurangan suara membuat lebih dari 80.000 suara harus diulang. “Sebanyak lebih dari 300 TPS se-Babel dan lebih dari 80.000 suara harus diulang karena tercemar praktik kecurangan suara,” ujar Gugum, Kamis (12/12/2024).Dalam gugatannya, tim hukum pasangan Erzaldi-Yuri menyoroti dugaan praktik coblos ganda dan coblos beda domisili yang disebut terjadi secara terorganisir di beberapa wilayah Babel. Gugum menambahkan bahwa bukti dugaan pelanggaran telah didokumentasikan dengan rinci dalam berkas gugatan setebal lebih dari 100 halaman.

“Berkas gugatan kami sertakan dengan tabel uraian kecurangan suara di ratusan TPS. Kami yakin kemenangan paslon lain tidak sah karena tercemar kecurangan,” tegas Gugum.Selisih suara antara pasangan Erzaldi-Yuri dengan pasangan nomor urut dua, Hidayat Arsani – Hellyana, menjadi salah satu alasan utama gugatan ini. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Hidayat Arsani – Hellyana unggul dengan 299.591 suara, sementara Erzaldi-Yuri memperoleh 290.548 suara. Selisih suara di antara kedua pasangan tersebut hanya 9.043 suara atau 1,53 persen.Gugum menyatakan bahwa dengan ambang batas maksimal selisih suara Pilgub Babel sebesar 2 persen, pihaknya optimis gugatan ini akan lolos dari proses dismissal dan dilanjutkan ke tahap persidangan di MK. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru