Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin, menanggapi wacana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD. Afifudin menyebutkan bahwa wacana ini merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dan telah sering muncul dalam perdebatan pemilu di Indonesia.
Afifudin mengibaratkan wacana perubahan sistem Pilkada ini dengan dinamika yang terjadi pada 2023 terkait sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. “Kita pernah mengalami, sama seperti kita menjelang 2024, kita berdiskusi sekitar apakah kita kembali menganut sistem proporsional dengan daftar nama terbuka tertutup. Sempat muncul juga dinamikanya,” kata Afifudin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Afifudin menegaskan bahwa meskipun wacana ini muncul dalam dinamika politik, KPU memiliki sikap yang tegas untuk selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. “Tetapi pada saat tertentu dan pada saat akhir kita harus menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang,” lanjutnya.
Baca Juga:
Meski begitu, Afifudin memilih untuk tidak memberikan sikap mendukung atau menolak usulan Presiden Prabowo terkait perubahan sistem Pilkada. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU lebih memilih untuk mendukung setiap pihak yang memberikan usulan terkait perbaikan mekanisme Pilkada yang lebih ideal. “Bagaimana kita semua teman-teman mendorong idealitas yang ada dalam engineering atau rekayasa pemilu yang baik yang kita pikirkan,” tambahnya.
Usulan perubahan sistem Pilkada ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada acara puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (12/12). Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa sistem Pilkada langsung yang selama ini diterapkan dianggap terlalu membuang-buang anggaran dan tidak efisien.
Baca Juga:
Prabowo berpendapat bahwa negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India telah menerapkan sistem yang lebih efisien, di mana setelah pemilihan anggota DPR atau DPRD, mereka juga memilih kepala daerah seperti gubernur atau bupati melalui DPRD. “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPR/DPRD, sekali milih ya udah DPRD itu milih gubernur, milih bupati,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Afifudin menambahkan, bahwa wacana perubahan ini dapat diakomodasi melalui revisi undang-undang pemilu. “Ini kemudian terfasilitasi terakomodasi dalam revisi undang-undang pemilu sehingga apa yang kita idealkan tentang pemilu kita bisa kemudian lebih sesuai dengan harapan,” ujarnya. KPU berharap agar semua usulan yang muncul dapat dibahas dan dipertimbangkan secara matang, sehingga mekanisme Pilkada dan pemilu di masa depan dapat lebih baik dan efisien.
Sementara itu, usulan terkait perubahan sistem Pilkada ini masih harus dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPR. Jika disepakati, perubahan ini bisa menjadi bagian dari revisi undang-undang pemilu yang akan diproses lebih lanjut.
Dengan berbagai dinamika politik yang berkembang menjelang Pilkada 2024 dan masa depan sistem pemilu, KPU memastikan akan tetap berpegang pada prinsip menjalankan amanat undang-undang dan mendorong perbaikan yang lebih baik untuk demokrasi Indonesia.
(N/014)
beritaTerkait
komentar