BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

Tim Koalisi Jhon-Marthin Jilid II Daftarkan Gugatan Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi

BITVonline.com - Sabtu, 14 Desember 2024 14:30 WIB
28 view
Tim Koalisi Jhon-Marthin Jilid II Daftarkan Gugatan Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAYAPURA – Tim Koalisi pasangan calon (Paslon) Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi (Jhon-Marthin) Jilid II resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Jumat (13/12/2024) dengan nomor registrasi 282.

Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Jhon-Marthin, Freed Hubi, mengonfirmasi bahwa pendaftaran gugatan telah diterima oleh MK, yang ditandai dengan diterbitkannya nomor registrasi tersebut. “Kami secara resmi telah mendaftarkan diri ke MK dan telah diterima dengan diterbitkannya nomor registrasi 282,” ujar Freed dalam keterangan yang diterima media, Sabtu (14/12/2024).Freed menjelaskan bahwa gugatan ini bukan dimaksudkan untuk melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau kandidat lain. Melainkan, paslon Jhon-Marthin merasa perlu untuk mencari keadilan terkait proses Pilkada Jayawijaya, khususnya yang terkait dugaan penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan satu calon, yang menurut mereka bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan turunannya.

“KPU sangat paham aturan bahwa dugaan penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan satu calon bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunannya. Oleh karena itu, kami sampaikan kepada tim yang ada di kampung dan distrik untuk tetap tenang,” kata Freed.Gugatan ini didasari oleh klaim bahwa proses Pilkada di Jayawijaya mengalami pelanggaran hukum, dan paslon Jhon-Marthin optimistis bahwa MK akan menerima gugatan yang diajukan. “Kami meminta kepada kuasa hukum kami untuk memproses seluruh penyelenggara yang terlibat, baik di tingkat kabupaten hingga distrik, karena ini adalah pelanggaran hukum,” ungkap Freed lebih lanjut.Sementara itu, Ketua Relawan Milenial Jhon-Marthin, Wakol Yelipele, menegaskan bahwa meskipun KPU telah menetapkan pemenang Pilkada untuk Paslon 02, kemenangan tersebut belum bisa dianggap sah. Menurutnya, proses Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024 melanggar konstitusi, terutama terkait dengan sistem noken yang seharusnya dilakukan melalui kesepakatan di TPS, bukan saat pleno distrik. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ustaz Derry Sulaiman Sebut Selebriti Indonesia yang Berpotensi Menjadi Mualaf: Hotman Paris, Willie Salim, dan Denny Sumargo?
MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan Kembali di Magetan, Kemasan 1 Liter Hanya Berisi 900 ML
Mengapa Kucing Takut Mentimun? Ini Penjelasan Dokter Hewan dan Ahli Perilaku Hewan
Anggota DPRD Kota Binjai Terima Laporan Terkait Pungli Guru SD, Modus Biaya Administrasi Sertifikasi dan Tunjangan Penghasilan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jambi, Temukan 872 Gram Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Polres Tanjung Jabung Barat Luncurkan Program Nanam Jagung: Monokultur dan Tumpang Sari untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru