BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Tim Koalisi Jhon-Marthin Jilid II Daftarkan Gugatan Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi

BITVonline.com - Sabtu, 14 Desember 2024 14:30 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAYAPURA – Tim Koalisi pasangan calon (Paslon) Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi (Jhon-Marthin) Jilid II resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Jumat (13/12/2024) dengan nomor registrasi 282.

Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Jhon-Marthin, Freed Hubi, mengonfirmasi bahwa pendaftaran gugatan telah diterima oleh MK, yang ditandai dengan diterbitkannya nomor registrasi tersebut. “Kami secara resmi telah mendaftarkan diri ke MK dan telah diterima dengan diterbitkannya nomor registrasi 282,” ujar Freed dalam keterangan yang diterima media, Sabtu (14/12/2024).Freed menjelaskan bahwa gugatan ini bukan dimaksudkan untuk melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau kandidat lain. Melainkan, paslon Jhon-Marthin merasa perlu untuk mencari keadilan terkait proses Pilkada Jayawijaya, khususnya yang terkait dugaan penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan satu calon, yang menurut mereka bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan turunannya.

“KPU sangat paham aturan bahwa dugaan penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan satu calon bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunannya. Oleh karena itu, kami sampaikan kepada tim yang ada di kampung dan distrik untuk tetap tenang,” kata Freed.Gugatan ini didasari oleh klaim bahwa proses Pilkada di Jayawijaya mengalami pelanggaran hukum, dan paslon Jhon-Marthin optimistis bahwa MK akan menerima gugatan yang diajukan. “Kami meminta kepada kuasa hukum kami untuk memproses seluruh penyelenggara yang terlibat, baik di tingkat kabupaten hingga distrik, karena ini adalah pelanggaran hukum,” ungkap Freed lebih lanjut.Sementara itu, Ketua Relawan Milenial Jhon-Marthin, Wakol Yelipele, menegaskan bahwa meskipun KPU telah menetapkan pemenang Pilkada untuk Paslon 02, kemenangan tersebut belum bisa dianggap sah. Menurutnya, proses Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024 melanggar konstitusi, terutama terkait dengan sistem noken yang seharusnya dilakukan melalui kesepakatan di TPS, bukan saat pleno distrik. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
beritaTerkait
Tim SAR Gabungan TNI-Polri Lanjutkan Pencarian Wartawan Metro TV yang Hilang di Pantai Oba!
Oknum Polisi Polres Sinjai Aipda AR Meninggal Dunia Usai Diduga Teguk Cairan Pembersih Saat Ditangkap BNNP Sulsel
Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Bagasi Pesawat: Peraturan Penting yang Harus Diketahui
DPR Temukan Masalah Akibat Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Pengecer, Presiden Prabowo Minta Perbaikan Secara Bertahap
Tawaran Suap Rp 2 Miliar Terungkap dalam Sidang Kasus Suap vonis Bebas Ronald Tannur
Vitamin D3 Diklaim Dapat Bantu Turunkan Berat Badan, Dokter Sebut Ini Faktanya
komentar
beritaTerbaru