Tim SAR Gabungan TNI-Polri Lanjutkan Pencarian Wartawan Metro TV yang Hilang di Pantai Oba!
MEDAN Tim SAR gabungan dari TNI dan Polri terus melakukan pencarian terhadap wartawan Metro TV, Sahril Helmi, yang hilang setelah terlibat
Peristiwa
JAYAPURA – Tim Koalisi pasangan calon (Paslon) Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi (Jhon-Marthin) Jilid II resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Jumat (13/12/2024) dengan nomor registrasi 282.
Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Jhon-Marthin, Freed Hubi, mengonfirmasi bahwa pendaftaran gugatan telah diterima oleh MK, yang ditandai dengan diterbitkannya nomor registrasi tersebut. “Kami secara resmi telah mendaftarkan diri ke MK dan telah diterima dengan diterbitkannya nomor registrasi 282,” ujar Freed dalam keterangan yang diterima media, Sabtu (14/12/2024).Freed menjelaskan bahwa gugatan ini bukan dimaksudkan untuk melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau kandidat lain. Melainkan, paslon Jhon-Marthin merasa perlu untuk mencari keadilan terkait proses Pilkada Jayawijaya, khususnya yang terkait dugaan penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan satu calon, yang menurut mereka bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan turunannya.
“KPU sangat paham aturan bahwa dugaan penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan satu calon bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunannya. Oleh karena itu, kami sampaikan kepada tim yang ada di kampung dan distrik untuk tetap tenang,” kata Freed.Gugatan ini didasari oleh klaim bahwa proses Pilkada di Jayawijaya mengalami pelanggaran hukum, dan paslon Jhon-Marthin optimistis bahwa MK akan menerima gugatan yang diajukan. “Kami meminta kepada kuasa hukum kami untuk memproses seluruh penyelenggara yang terlibat, baik di tingkat kabupaten hingga distrik, karena ini adalah pelanggaran hukum,” ungkap Freed lebih lanjut.Sementara itu, Ketua Relawan Milenial Jhon-Marthin, Wakol Yelipele, menegaskan bahwa meskipun KPU telah menetapkan pemenang Pilkada untuk Paslon 02, kemenangan tersebut belum bisa dianggap sah. Menurutnya, proses Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024 melanggar konstitusi, terutama terkait dengan sistem noken yang seharusnya dilakukan melalui kesepakatan di TPS, bukan saat pleno distrik. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
MEDAN Tim SAR gabungan dari TNI dan Polri terus melakukan pencarian terhadap wartawan Metro TV, Sahril Helmi, yang hilang setelah terlibat
PeristiwaMAKASSAR Seorang oknum polisi Polres Sinjai berinisial Aipda AR meninggal dunia usai ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi
InvestigasiBITVONLINE.COM Sebelum bepergian dengan pesawat, penting bagi penumpang untuk memeriksa dengan saksama peraturan mengenai barang bawaan, te
Serba Serbi KehidupanJAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan temuan DPR terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat
NasionalJAKARTA Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Hukum dan KriminalJakarta Sebuah video yang beredar di media sosial mengklaim bahwa mengonsumsi vitamin D3 dapat membantu proses penurunan berat badan. Vide
Kesehatan dan OlahragaMEDAN Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan gugatan Pilkada Sumatera Utara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 2, E
PolitikJAKARTA Founder & Chairman CT Corp, Chairul Tanjung (CT), menyampaikan kekhawatirannya mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperk
EkonomiTANGGERANG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, mendapat protes keras dari warga saat melakukan kunjungan ke
EkonomiYOGYAKARTA Polda DIY bergerak cepat menanggapi kondisi kesehatan balita bernama Ningsih (4) yang menderita tumor sejak dua tahun belakang
Peristiwa