BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

KPU Sikka Tunggu Keputusan MK Sebelum Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

BITVonline.com - Selasa, 17 Desember 2024 13:21 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Nusa Tenggara Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum dapat menetapkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sikka, Herimanto, yang menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait kemungkinan adanya gugatan.

“Masih menunggu Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU,” ungkap Herimanto saat dihubungi pada Selasa (17/12/2024). Ia menambahkan, jika tidak ada gugatan yang diajukan, MK akan memberikan pemberitahuan kepada KPU. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, KPU diwajibkan untuk menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelahnya, sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.Berdasarkan rekapitulasi suara yang telah dilaksanakan, pasangan calon nomor urut 4, Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supryadi (Joss), memperoleh 67.504 suara, unggul jauh dari pasangan calon lainnya. Pasangan calon nomor urut 2, Suitbertus Amandus-Robertus Ray (Sarr), berada di posisi kedua dengan 59.485 suara. Pasangan calon nomor 1, Fransiskus Roberto Diogo-Martinus Wadon (Romantis), mendapat 35.454 suara, sementara pasangan calon nomor urut 3, Mekeng P Florianus-Alfridus Melanus Aeng (Florida), mencatatkan hasil 7.333 suara.Sebelumnya, KPU Sikka sempat mengumumkan hasil sementara Pilkada Sikka yang menunjukkan pasangan Joss memimpin perolehan suara. Namun, langkah selanjutnya dalam penetapan calon kepala daerah terpilih bergantung pada keputusan MK terkait proses hukum yang mungkin terjadi. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
beritaTerkait
Oknum Polisi Polres Sinjai Aipda AR Meninggal Dunia Usai Diduga Teguk Cairan Pembersih Saat Ditangkap BNNP Sulsel
Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Bagasi Pesawat: Peraturan Penting yang Harus Diketahui
DPR Temukan Masalah Akibat Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Pengecer, Presiden Prabowo Minta Perbaikan Secara Bertahap
Tawaran Suap Rp 2 Miliar Terungkap dalam Sidang Kasus Suap vonis Bebas Ronald Tannur
Vitamin D3 Diklaim Dapat Bantu Turunkan Berat Badan, Dokter Sebut Ini Faktanya
Mahkamah Konstitusi Gugurkan Gugatan Pilkada Sumut, Bobby Nasution : "Sudah dikabari KPU"
komentar
beritaTerbaru