BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Perselisihan Hasil Pilkada Sumut, Tim Hukum Edy-Hasan Bawa Bukti 109 Kecurangan ke MK

BITVonline.com - Selasa, 07 Januari 2025 10:31 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Ketua tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Yance Aswin, menanggapi pernyataan ketua tim hukum pasangan Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, yang sebelumnya menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan oleh Edy-Hasan karena selisih jumlah perolehan suara antara kedua pasangan tersebut terpaut jauh. Yance menyentil pendapat tersebut dan mengingatkan tim hukum Bobby-Surya agar lebih memahami prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Yance menyebutkan bahwa pernyataan tersebut menggiring opini yang keliru tentang selisih suara yang dianggap sebagai faktor utama dalam gugatan pilkada. “Pernyataan mereka soal 0,5 persen selisih suara menunjukkan mereka perlu belajar lebih banyak tentang hukum. MK tidak hanya mempertimbangkan jumlah suara, tetapi juga aspek demokrasi yang harus dijaga,” ujar Yance, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, meskipun selisih suara menjadi salah satu pertimbangan, namun tidak mutlak menjadi alasan MK untuk menolak gugatan. Ia menekankan bahwa Pilkada Sumut penuh dengan dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis, yang menjadi dasar gugatan yang diajukan oleh tim hukum Edy-Hasan. “Jika Pilkada Sumut berlangsung dengan jujur dan adil, tentu tidak ada gugatan. Kami tetap menghargai hak demokrasi mereka, tetapi jika menyampaikan argumen soal 0,5 persen selisih suara, itu adalah upaya penggiringan opini,” tegas Yance.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Yance mengungkapkan bahwa dalam gugatan yang telah diajukan dengan nomor perkara 247 di MK, tim hukum Edy-Hasan telah membawa 109 bukti kecurangan yang menjadi dasar permohonan. Sidang pendahuluan di MK dijadwalkan berlangsung pekan depan. “Kami yakin dapat membuktikan kecurangan TSM (terstruktur, masif, dan sistematis) dalam Pilkada Sumut. Jika MK sependapat dengan kami, hasil Pilkada Sumut bisa berubah,” kata Yance optimis.

Sebelumnya, tim hukum pasangan calon Bobby-Surya telah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut. Ketua tim hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, menyatakan bahwa meskipun mereka menghargai langkah hukum yang diambil Edy-Hasan, pihaknya berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi kriteria sengketa berdasarkan ambang batas selisih suara 0,5 persen.

Baca Juga:

(christie)

beritaTerkait
Menag Nasaruddin Umar: Ulama Masa Kini Harus Menguasai Ilmu Kekinian untuk Menyampaikan Dakwah
Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi
MK Tolak 9 Gugatan Pilkada Sumut, Tersisa 7 Kasus Sengketa Pilkada yang Akan Diputus
Menhan Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Prajurit TNI yang Melanggar Hukum
Menkominfo Meutya Hafid Jelaskan Dasar Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari
komentar
beritaTerbaru