Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANGGERANG -Sebuah keputusan drastis dari Kepala Desa (Kades) TS di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, mengguncang masyarakat setempat. Sebanyak 21 ketua RT dan 6 ketua RW secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya. Namun, tindakan tersebut langsung menuai kontroversi ketika Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, menyebutnya sebagai “cacat administrasi”.
“Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu,” ungkap Galih pada Sabtu (9/3/2024).
Kritik keras terhadap langkah Kades TS tidak hanya datang dari pihak camat, namun juga dari para pejabat terkait lainnya. Galih Prakosa telah memanggil Kades TS dan badan pendamping desa (BPD) untuk meminta klarifikasi terkait tindakan yang diambil. Sebelumnya, Galih juga telah berusaha meminta penjelasan langsung dari para ketua RT dan RW yang menjadi korban pemecatan tersebut.
Baca Juga:
Menurut Galih, pemberhentian ketua RT dan RW seharusnya diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan Kades TS telah melanggar aturan yang berlaku.
Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai mekanisme pemberhentian yang seharusnya dilakukan, Kades TS telah menyatakan kesediaannya untuk membatalkan pemecatan tersebut. “Situasi terkini telah menunjukkan titik temu untuk membatalkan pemberhentian sepihak terhadap ketua RT dan RW di desa tersebut,” jelas Galih.
Baca Juga:
Tindakan ini menandai adanya kesepakatan untuk mengembalikan keadaan menjadi seperti semula. Galih menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan kembali mengadakan pertemuan dengan para ketua RT-RW serta Kades TS untuk mengatur proses pembatalan surat pemberhentian yang sebelumnya dikeluarkan.
Keputusan ini memberikan harapan bagi para ketua RT dan RW yang sebelumnya terkena dampak pemecatan, serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
(K/09)
beritaTerkait
komentar